Polisi Tangkap Warga Sleman yang Memborong Barcode BBM Bersubsidi

Sleman, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap praktik curang penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar. Seorang warga Sleman berinisial AM (41) ditangkap setelah terbukti memborong barcode BBM subsidi Pertamina serta memodifikasi tangki kendaraan demi meraup keuntungan besar.

Pengungkapan Kasus

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 7 Maret 2025. Warga mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther yang bolak-balik mengisi bahan bakar di tiga SPBU berbeda di DIY, yaitu Candisari, Sentolo, dan Sidorejo.

“Mobil tersebut mengisi bahan bakar secara berulang-ulang menggunakan nomor polisi yang berbeda,” kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (14/3).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bahwa mobil tersebut mengisi BBM di SPBU yang sama sebanyak dua hingga tiga kali dalam sehari. Temuan ini mengarah pada indikasi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Modus Operandi Pelaku

AM diketahui telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024. Ia memodifikasi tangki mobilnya dari kapasitas 40 liter menjadi 100 liter. Selain itu, ia membeli barcode BBM subsidi secara online dengan harga Rp100 ribu per barcode dan menyesuaikannya dengan nomor polisi palsu untuk kendaraannya.

“Pelaku sudah membeli 10 barcode BBM subsidi dan mencocokkannya dengan nomor plat palsu agar dapat mengisi BBM berkali-kali di SPBU tanpa terdeteksi,” jelas Wirdhanto.

Dengan cara ini, AM mampu memperoleh 300 liter biosolar per hari, jauh melebihi batas normal yang berkisar antara 51-58 liter per hari. BBM yang diperolehnya kemudian disimpan di rumahnya di Godean, Sleman, sebelum dijual kembali.

Pemasaran dan Keuntungan

BBM subsidi yang ditimbun AM dijual seharga Rp10 ribu per liter, sedangkan harga beli di SPBU hanya Rp6.800 per liter. Mayoritas pembelinya berasal dari kalangan petani yang membutuhkan biosolar untuk traktor, serta kemungkinan dijual ke sektor industri seperti alat berat ekskavator.

Baca juga :  Polisi Ungkap Peran dan Motif Kades Kohod dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

“Dari praktik ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp900 ribu per hari. Selama beroperasi dari Desember hingga Maret, ia telah memperoleh keuntungan sekitar Rp67 juta,” ujar Wirdhanto.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • 1 unit mobil Isuzu Panther
  • 15 jeriken berisi biosolar dengan kapasitas 30 liter
  • 4 galon berisi biosolar dengan kapasitas 15 liter
  • 10 barcode BBM subsidi
  • 7 pasang plat nomor kendaraan palsu

AM kini dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Komitmen Polri dalam Memberantas Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polri terus berupaya menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *