Jakarta, Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dapat diselesaikan sebelum masa reses DPR RI, yang dimulai pada 21 Maret 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan berbagai perubahan penting dalam struktur dan tugas TNI dapat segera diterapkan.
Komitmen Pemerintah dalam Pembahasan RUU TNI
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja dalam pembahasan revisi ini. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian RUU sebelum DPR memasuki masa reses.
“Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal dalam RUU TNI. Kami berharap revisi ini bisa rampung pada bulan Ramadan sebelum masa reses DPR,” ujar Sjafrie dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).
Empat Poin Pokok Perubahan RUU TNI
Dalam dokumen daftar inventaris masalah (DIM) yang telah diserahkan ke DPR, pemerintah mengajukan beberapa poin perubahan krusial dalam UU TNI. Empat poin utama yang menjadi fokus revisi ini meliputi:
- Penguatan dan modernisasi alutsista – Pemerintah ingin memastikan bahwa TNI memiliki alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang lebih modern dan siap menghadapi tantangan pertahanan ke depan.
- Batasan penempatan TNI di lembaga sipil – Revisi ini akan memperjelas aturan mengenai keterlibatan TNI dalam tugas non-militer di institusi sipil.
- Peningkatan kesejahteraan prajurit – Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah meningkatkan kesejahteraan prajurit, baik dalam aspek finansial maupun fasilitas yang mendukung kehidupan mereka.
- Pengaturan batas usia pensiun TNI – Pemerintah ingin memperjelas regulasi terkait batas usia pensiun prajurit guna memastikan kesinambungan regenerasi di tubuh TNI.
Namun, dalam revisi kali ini, hanya tiga pasal yang akan disesuaikan, yaitu Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 tentang usia pensiun.
Arahan Presiden Prabowo Subianto
Menhan Sjafrie juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan khusus terkait aturan penempatan prajurit TNI di jabatan sipil. Sesuai dengan Pasal 47, Presiden menegaskan bahwa prajurit aktif yang akan bertugas di kementerian atau lembaga sipil harus mengundurkan diri atau menjalani pensiun dini.
“Presiden selaku Panglima Tertinggi telah memberikan arahan bahwa prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga sipil harus pensiun dini,” jelas Sjafrie.
Harapan Penyelesaian Sebelum Reses
Pembahasan revisi RUU TNI ini akan berlangsung dalam Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR. Setiap kementerian terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Sekretariat Negara, telah menugaskan pejabat eselon 1 untuk ikut serta dalam proses ini.
Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap dapat menciptakan regulasi yang lebih jelas dan sesuai dengan kebutuhan pertahanan negara. Penyelesaian RUU sebelum reses juga menjadi prioritas agar implementasi kebijakan baru ini bisa segera dilakukan.
Pemerintah dan DPR diharapkan dapat bekerja sama secara efektif untuk memastikan bahwa perubahan dalam UU TNI ini memberikan dampak positif bagi prajurit, institusi pertahanan, serta masyarakat luas.