Jakarta, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya angkat bicara menanggapi laporan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke pihak kepolisian terkait tudingan ijazah palsu. Dalam wawancara langsung yang disiarkan CNN Indonesia TV, Roy menyampaikan bahwa proses hukum ini harus dibuktikan secara ilmiah dan adil.
Roy menekankan pentingnya penggunaan metode digital forensik, termasuk uji karbon, dalam menyelidiki keaslian dokumen ijazah. “Kalau memang penyelidikan berlanjut, maka harus diuji secara teknis, misalnya melalui uji karbon pada kertas, cap, dan aspek fisik lainnya,” tegasnya. Ia juga menyebutkan bahwa penyelidik yang menangani laporan tersebut harus memiliki kapabilitas untuk menilai bukti secara ilmiah, bukan sekadar asumsi atau tekanan publik.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terhadap lima orang yang diduga menyebarkan tuduhan ijazah palsu. Selain Roy Suryo, nama-nama lain yang ikut dilaporkan adalah Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Eggi Sudjana, dan Kurnia Tri. Tim kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa laporan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, 32, dan 35 dalam Undang-Undang ITE.
Roy Suryo mengatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum ini secara terbuka. Ia juga meminta publik untuk tidak langsung menghakimi tanpa bukti valid. “Kita ikuti saja prosesnya. Kalau ada pemeriksaan, ya silakan dilakukan dengan alat dan metode yang objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Jokowi menyampaikan bahwa keputusan untuk menempuh jalur hukum dilakukan agar polemik seputar keaslian ijazahnya bisa diselesaikan secara transparan. Ia mengaku baru melaporkan kasus ini setelah tak lagi menjabat sebagai presiden. “Tadinya saya pikir sudah selesai. Tapi karena terus berlarut, lebih baik dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi saat didampingi pengacaranya di Polda Metro Jaya.
Dalam proses klarifikasi kepada penyidik, Jokowi telah menunjukkan ijazah lengkap mulai dari SD hingga perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan pembuktian di depan hukum dan publik.
Di tengah memanasnya isu, para relawan Jokowi di berbagai daerah seperti Semarang, Solo, dan Sleman juga melaporkan Roy dan rekan-rekannya. Selain itu, laporan tambahan juga diajukan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polemik ini turut menyeret nama KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM sebagai tergugat dalam sidang gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Solo. Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan publik dan akan terus dipantau secara ketat.