Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Dua di antara tersangka berasal dari internal Bank BJB, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyampaikan bahwa salah satu tersangka adalah Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB, serta Widi Hartoto (WH), yang menjabat sebagai Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB. Selain itu, tiga tersangka lain yang berasal dari pihak swasta adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Modus Operandi Dugaan Korupsi
Berdasarkan penyelidikan KPK, dugaan korupsi ini melibatkan kerja sama Bank BJB dengan enam perusahaan agensi periklanan yang bertindak sebagai perantara antara bank dengan perusahaan media. Enam perusahaan tersebut antara lain:
- PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
- PT Antedja Muliatama (AM)
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- PT BSC Advertising
Menurut KPK, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Sejumlah dana dari transaksi ini diduga diselewengkan oleh para pelaku untuk keuntungan pribadi.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK telah menggeledah beberapa lokasi, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor pusat Bank BJB di Bandung. Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting dan deposito senilai Rp70 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
Lima tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara serta denda yang signifikan.
Respon Bank BJB dan Langkah KPK Selanjutnya
Bank BJB telah menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Pihak manajemen Bank BJB juga memastikan bahwa operasional perbankan tetap berjalan normal dan tidak terdampak oleh kasus ini.
Sementara itu, KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk korupsi yang merugikan negara, khususnya dalam sektor perbankan dan keuangan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik harus selalu menjadi prioritas. KPK mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini serta melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di sektor perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.