Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah merampungkan audit investigatif terkait kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Hasil audit menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun.
Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Wara menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan langsung kepada Wakil Ketua KPK.
“Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK kepada Wakil Ketua KPK LHP tersebut,” jelas Wara.
BPK melakukan audit ini berdasarkan permintaan resmi dari KPK. Dalam pemeriksaan, BPK menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan investasi PT Taspen yang berindikasi tindak pidana korupsi. Penemuan ini menjadi landasan kuat bagi KPK untuk mempercepat proses penyidikan.
Penyidikan Hampir Selesai
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dengan selesainya perhitungan kerugian negara, proses penyidikan kasus ini memasuki tahap akhir.
“Artinya penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah hampir selesai, tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujar Asep.
Dalam penyidikan, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp1 miliar dari sebuah korporasi swasta berinisial PT F. Selain itu, penyidik juga menggeledah Safe Deposit Box (SDB) milik Antonius N.S. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen, di sebuah bank swasta nasional. Dari hasil penggeledahan tersebut, disita logam mulia seberat 150 gram serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) dengan nilai setara Rp2,5 miliar.
Tersangka dan Proses Hukum
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Antonius N.S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM). Keduanya ditahan atas dugaan korupsi dalam penempatan dana investasi PT Taspen pada reksadana RD I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Dari dana sebesar Rp1 triliun, setidaknya Rp200 miliar terindikasi mengalami penyimpangan.
Meskipun Kosasih telah ditahan, ia tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan proses hukum terhadap dirinya.