Gugatan Vicky Prasetyo Pada Pemilihan Bupati Pemalang 2024 di MK Kandas

Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Pemalang 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo dan M. Suwendi. Putusan ini menegaskan bahwa gugatan yang terdaftar dalam perkara nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut tidak dapat diterima.

Putusan MK: Gugatan Tidak Dapat Diterima

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam pembacaan putusan dismissal pada Rabu (5/2), menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Vicky Prasetyo dan pasangannya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh hukum. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat permusyawaratan yang dihadiri sembilan hakim konstitusi pada Jumat (31/1) sebelumnya.

Dalam perkara ini, KPU Kabupaten Pemalang bertindak sebagai termohon, sementara tidak ada pihak terkait yang terlibat dalam proses persidangan. Putusan ini juga menambah daftar gugatan sengketa Pilkada yang berakhir dengan keputusan serupa, termasuk sengketa hasil Pilwalkot Malang yang diajukan oleh Budhy Pakarti.

Kompetisi Sengit di Pilbup Pemalang 2024

Pemilihan Bupati Pemalang 2024 menghadirkan persaingan ketat dengan kehadiran tiga pasangan calon. Vicky Prasetyo, yang dikenal sebagai selebritas, maju bersama Mochamad Suwendi dengan dukungan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Mereka menghadapi pasangan Mansur Hidayat-M. Bobby Dewantara yang diusung oleh koalisi PPP, Gerindra, PDIP, PKS, dan PAN, serta pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholes yang didukung oleh Partai Golkar, Perindo, PSI, Gelora, dan Partai Buruh.

Hasil pemilihan menunjukkan keunggulan pasangan Mansur Hidayat-M. Bobby Dewantara, yang memperoleh suara terbanyak dan mengamankan kemenangan dalam Pilbup Pemalang 2024. Sementara itu, Vicky Prasetyo dan Suwendi gagal meraih suara yang cukup untuk menyaingi pasangan pemenang.

Alasan Gugatan Ditolak

Majelis hakim MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Vicky Prasetyo dan M. Suwendi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat formil. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa pemohon tidak menyertakan bukti yang cukup untuk mendukung klaim mereka.

Baca juga :  Irjen M. Iqbal Resmi Jadi Sekjen DPD, Punya Kekayaan Rp23,8 Miliar Tanpa Utang

Selain itu, MK menegaskan bahwa setiap gugatan sengketa hasil Pilkada harus memenuhi batas ambang selisih suara yang diatur dalam Undang-Undang. Jika tidak, maka permohonan tersebut tidak dapat diterima. Berdasarkan hasil perhitungan suara, selisih antara pasangan pemenang dan pemohon dinilai cukup signifikan sehingga tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan sengketa di MK.

Respons Vicky Prasetyo

Menanggapi putusan MK, Vicky Prasetyo menyatakan kekecewaannya namun tetap menerima keputusan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa dirinya dan timnya telah berusaha semaksimal mungkin untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan keadilan dalam Pilbup Pemalang 2024.

“Kami menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah bagian dari demokrasi dan kami akan tetap berkontribusi untuk masyarakat Pemalang dengan cara lain,” ujar Vicky Prasetyo kepada awak media.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil Pilbup Pemalang 2024 tetap sah dan pasangan Mansur Hidayat-M. Bobby Dewantara resmi dinyatakan sebagai pemenang. Putusan MK ini juga menunjukkan bahwa setiap sengketa hasil Pilkada harus didukung oleh bukti yang kuat dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi para calon kepala daerah di masa mendatang untuk memastikan bahwa setiap gugatan yang diajukan ke MK telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *