Jakarta, Pakar hukum tata negara Mahfud MD menegaskan bahwa seluruh keputusan Presiden Joko Widodo tetap sah secara hukum, meskipun jika keaslian ijazahnya kelak terbukti palsu. Mahfud menyampaikan hal tersebut melalui kanal YouTube pribadinya dalam siniar “Terus Terang” yang tayang pada Rabu (16/4/2025).
Menurut Mahfud, dalam hukum tata negara maupun administrasi negara, keabsahan keputusan pejabat negara tidak bergantung pada sah atau tidaknya dokumen pribadi seperti ijazah. Ia menyebut bahwa pendapat yang menyatakan semua keputusan presiden menjadi batal jika ijazah terbukti palsu adalah kekeliruan besar.
“Kalau hanya karena presiden tidak memenuhi syarat lalu jadi dengan cara memaksa, dengan cara manipulasi lalu semua keputusannya salah, itu tidak berlaku dalam hukum tata negara,” tegas Mahfud.
Mahfud juga memberikan perbandingan sejarah. Ia mengungkap bahwa Presiden Soekarno memimpin Indonesia di awal kemerdekaan dengan melanggar konstitusi Belanda yang saat itu masih berlaku dan diakui oleh PBB. Meski begitu, semua keputusan Soekarno tetap sah karena didasarkan pada dukungan rakyat dan pengesahan Mahkamah Agung.
“Asas kepastian hukum dalam administrasi negara menyatakan bahwa keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tidak bisa dibatalkan, dan tetap mengikat,” jelas Mahfud, menegaskan prinsip legalitas dan kesinambungan hukum yang menjadi dasar setiap kebijakan publik.
Di sisi lain, Mahfud menilai bahwa permintaan sejumlah pihak yang mendesak agar ijazah Jokowi dibuka untuk publik bukanlah sesuatu yang salah. Ia mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberi hak kepada warga negara untuk memperoleh informasi dari lembaga pemerintahan.
“Kalau tidak mau buka, ada Komisi Informasi yang punya kewenangan untuk memutuskan apakah dokumen tersebut layak dibuka atau tidak. Keputusannya juga bersifat mengikat,” tambah Mahfud.
Isu mengenai keaslian ijazah Jokowi kembali mencuat setelah Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta Presiden menunjukkan ijazah asli dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dalam pertemuan tertutup di Solo, Jokowi menolak tuntutan tersebut dengan alasan tidak adanya kewajiban hukum untuk memperlihatkan dokumen pribadinya kepada kelompok masyarakat tertentu.
“Tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka, dan juga tidak ada kewenangan mereka untuk mengatur saya,” ujar Jokowi.
Pernyataan Mahfud memberikan landasan hukum yang kuat dalam merespons spekulasi publik yang berkembang. Sebagai mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta akademisi di bidang hukum, pernyataannya mencerminkan kredibilitas tinggi dan memperkuat pemahaman masyarakat tentang prinsip legalitas dalam pemerintahan.