Bekasi, Kepolisian Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp651 juta di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, kepala sekolah dan bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan.
Modus Operandi Penggelapan Dana BOS
Pengungkapan kasus ini bermula dari audit internal yang dilakukan oleh pihak yayasan sekolah. Dari hasil audit tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah sejak tahun 2014 hingga 2022. Kejanggalan tersebut meliputi laporan keuangan fiktif, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa kedua tersangka, Alwi Alatas (kepala sekolah) dan Holisoh Nurul Hilda (bendahara sekolah), telah melakukan tindakan penyelewengan dana secara sistematis. “Tersangka Alwi diduga membuat laporan fiktif terkait pertanggungjawaban dana BOS, sementara Holisoh tetap menerima berbagai pembayaran sekolah meskipun sudah tidak menjabat sebagai bendahara,” ujar Mustofa pada Kamis (20/3).
Dampak Penggelapan Dana Terhadap Sekolah
Dugaan penggelapan dana BOS ini menyebabkan dampak serius terhadap operasional sekolah. Sejumlah program sekolah yang dibiayai dari dana BOS menjadi terhambat, termasuk pengadaan fasilitas belajar dan kesejahteraan tenaga pendidik. Para orang tua murid pun menyayangkan kejadian ini, mengingat dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut keterangan kepolisian, uang hasil penggelapan senilai Rp651.732.500 diduga digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas merugikan para siswa dan dunia pendidikan secara umum,” tambah Mustofa.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, kedua tersangka telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara maksimal empat tahun.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat. Polisi juga akan mempercepat pemberkasan agar kasus ini segera masuk ke tahap persidangan. “Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” tegas Mustofa.
Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Sekolah
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana BOS agar tidak terjadi penyalahgunaan yang merugikan siswa dan tenaga pendidik. Selain itu, audit berkala serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keuangan sekolah dapat menjadi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pendidikan agar tindakan korupsi dapat diminimalisir. Kejadian ini menunjukkan bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk dunia pendidikan yang seharusnya menjadi pilar utama pembangunan bangsa.