Bambang Patijaya Desak KemenESDM Pastikan Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran

Jakarta, Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, memberikan dua rekomendasi penting untuk mengatasi polemik distribusi LPG 3 kilogram (kg) yang terjadi di beberapa daerah dalam beberapa hari terakhir. Salah satu poin utama yang disampaikannya adalah memastikan bahwa subsidi LPG benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Pentingnya Subsidi LPG 3 Kg yang Tepat Sasaran

Bambang menegaskan bahwa subsidi LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin, sehingga pemerintah harus memastikan distribusinya berjalan sesuai dengan kebijakan. Ia menyoroti pentingnya ketepatan sasaran dalam penyaluran LPG bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Karena itu, pemerintah harus memastikan distribusinya tepat sasaran, artinya benar-benar diterima oleh masyarakat miskin yang membutuhkan,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/2).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi LPG 3 kg sebesar Rp87 triliun per tahun. Oleh karena itu, diperlukan mekanisme yang ketat untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan subsidi benar-benar dirasakan oleh kelompok masyarakat yang berhak.

Pengendalian Harga LPG Sesuai HET

Selain memastikan ketepatan distribusi subsidi, Bambang juga mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengontrol harga LPG 3 kg agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi penting mengingat adanya lonjakan harga di sejumlah daerah yang berpotensi memberatkan masyarakat.

Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung tersebut, lonjakan harga LPG yang tidak terkendali dapat memicu gejolak di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian ESDM harus berperan aktif dalam memastikan bahwa harga yang diterapkan di lapangan tetap sesuai dengan regulasi.

“Kementerian ESDM memiliki peran penting dalam mengontrol lonjakan harga agar tetap sesuai dengan HET yang telah ditetapkan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses LPG bersubsidi tanpa terbebani harga yang melonjak tajam,” kata Bambang.

Baca juga :  BYD Gugat PT Worcas Nusantara Abadi atas Penggunaan Merek Denza di Indonesia

Penyelesaian Masalah Pengecer LPG 3 Kg

Selain itu, Bambang juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kementerian ESDM dalam menanggapi permasalahan pengecer LPG 3 kg. Ia menilai bahwa langkah untuk menjadikan pengecer sebagai subpangkalan dalam mata rantai distribusi LPG 3 kg adalah solusi yang baik untuk meningkatkan ketertiban dalam distribusi.

“Pengecer kini telah diformalkan sebagai bagian dari mata rantai distribusi LPG 3 kg. Ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih tertib dan mengurangi potensi spekulasi harga di lapangan,” tambahnya.

Komisi XII DPR RI pun mengapresiasi respons cepat dari Kementerian ESDM dalam menyelesaikan isu pengecer LPG 3 kg. Bambang berharap kebijakan ini dapat terus diperbaiki dan disempurnakan agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.

“Terkait dengan isu soal pengecer, kita sudahi. Itu kan sudah direvisi oleh Kementerian ESDM, dan kita menyambut baik respons cepat ESDM terhadap situasi di lapangan. Kita berharap pengecer dapat dibina dan ditingkatkan menjadi subpangkalan seperti rencana awal dari Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan harga LPG tetap terkendali sesuai dengan kebijakan pemerintah, sehingga masyarakat yang berhak benar-benar merasakan manfaat dari subsidi yang diberikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *