Jakarta, Sebuah surat yang diduga berasal dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (Kedubes China) di Indonesia telah beredar luas di media sosial. Surat yang bertanggal 21 Januari 2025 ini melaporkan adanya dugaan pemerasan yang dialami oleh warga negara China oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Dalam dokumen tersebut, Kedubes China menyebutkan bahwa terdapat setidaknya 44 kasus pemerasan yang terjadi antara Februari 2024 hingga Januari 2025. Total uang hasil pemerasan yang telah dikembalikan kepada lebih dari 60 warga Tiongkok mencapai sekitar Rp32.750.000.
Dugaan Pemerasan Hanya Puncak Gunung Es
Isi surat tersebut mengungkapkan bahwa kasus-kasus yang tercantum hanyalah sebagian kecil dari insiden yang sebenarnya terjadi. “Ini hanyalah puncak gunung es karena masih banyak warga China yang mengalami pemerasan tetapi tidak mengadukannya. Beberapa dari mereka tidak memiliki cukup waktu untuk melaporkan, sementara yang lain khawatir akan adanya pembalasan saat mereka kembali ke Indonesia di masa mendatang,” demikian pernyataan dalam surat tersebut.
Surat ini secara resmi ditujukan kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Dalam surat tersebut, Kedubes China juga mengapresiasi upaya Kemlu RI dalam membantu menjalin komunikasi dengan pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kedubes China Ajukan Permintaan
Sebagai langkah perbaikan, Kedubes China mengusulkan agar dipasang tanda-tanda bertuliskan “Dilarang memberi tip” dan “Silakan lapor jika terjadi pemerasan” di tempat pemeriksaan Imigrasi. Tanda tersebut diharapkan tersedia dalam tiga bahasa, yaitu Mandarin, Indonesia, dan Inggris.
Selain itu, Kedubes China juga mengusulkan agar ada instruksi resmi kepada agen perjalanan Tiongkok untuk tidak menyarankan wisatawan mereka menyuap petugas Imigrasi demi memperlancar proses masuk ke Indonesia.
Respons Kementerian Luar Negeri RI
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Roy Soemirat, menyatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait mengenai situasi ini.
“Direktorat Konsuler Kemlu terus membantu memfasilitasi komunikasi antara seluruh lembaga/instansi terkait di Indonesia dengan pihak Kedubes RRT,” ungkap Roy pada Sabtu (1/2).
CNN Indonesia juga telah menghubungi Kedutaan Besar China di Indonesia untuk meminta konfirmasi terkait surat yang beredar tersebut. Namun, pihak Kedubes China enggan memberikan komentar lebih lanjut karena masih menunggu informasi resmi.
Pencopotan Pejabat Imigrasi Soetta
Berita ini muncul bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk mencopot seluruh pejabat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Keputusan tersebut merupakan buntut dari dugaan pemerasan dan pungutan liar terhadap warga China di bandara tersebut.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pencopotan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan data terkait dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
“Kami berterima kasih atas informasi tersebut. Seluruh petugas yang tercantum dalam laporan sudah kami tarik dari tugasnya di Soetta, dan akan segera digantikan,” ujar Agus saat dikonfirmasi CNN Indonesia melalui pesan tertulis pada Sabtu (1/2).
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran. Ia memastikan bahwa semua petugas yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi yang setimpal.
“Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan internal. Kami pastikan hukuman akan diberikan sesuai dengan kadar pelanggaran yang mereka lakukan,” tegasnya.
Komitmen Pemerintah dalam Pemberantasan Pungli
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Imigrasi. Pemerintah diharapkan mampu melakukan pembenahan sistem yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan adanya laporan dari Kedubes China ini, evaluasi terhadap kinerja petugas Imigrasi di bandara menjadi semakin mendesak. Transparansi dan akuntabilitas perlu ditingkatkan guna memastikan bahwa tidak ada lagi praktik pemerasan yang merugikan wisatawan maupun warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia.