Anggota DPRD Selayar Menjadi Tersangka Kasus Pemalsuan Tanda Tangan

Makassar, Penyidik Polres Selayar telah menetapkan anggota DPRD Selayar berinisial AW sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun dan Kepala Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Dugaan pemalsuan ini dilakukan untuk mengesahkan 11 orang sebagai penerima bantuan alat pertanian.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti Kuat

Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi Alimuddin, dalam keterangannya pada Sabtu (1/2), membenarkan bahwa AW telah ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Selayar yang menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa dua alat bukti telah mencukupi. Oleh karena itu, status AW dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” ujar Suardi.

Kasus Ditunda Selama Pemilu 2024

Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak masa pencalonan AW dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, penyidik menunda penanganan perkara hingga proses pemilu selesai. Setelah itu, penyelidikan kembali dilanjutkan hingga akhirnya AW resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah proses pemilu selesai, penyidik kembali mendalami kasus ini hingga akhirnya AW ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Suardi.

Kooperatif, Tidak Ditahan Sementara

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, AW belum ditahan karena dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum.

“Saat ini tersangka tidak ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik,” tambah Suardi.

Namun, penyidik tetap akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum diajukan ke pengadilan. Kapolres Selayar telah memerintahkan agar administrasi penyidikan segera diselesaikan.

Pemalsuan Tanda Tangan untuk Manipulasi Bantuan Pertanian

AW diduga memalsukan tanda tangan kepala dusun dan kepala desa guna mengesahkan 11 warga sebagai penerima bantuan alat pertanian. Padahal, pemerintah desa tidak pernah mengusulkan nama-nama tersebut untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca juga :  Hasto Sebut Efisiensi Era Prabowo Imbas Salah Urus Negara oleh Jokowi

Langkah Selanjutnya

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat publik. Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas perkara ini agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Publik kini menanti langkah berikutnya dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Dengan adanya penetapan tersangka ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa intervensi politik atau kepentingan tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *