Ladang Ganja di TNBTS Berada di Luar Jalur Wisata Bromo dan Semeru

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menegaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu berada di luar jalur wisata Gunung Bromo dan jalur pendakian Gunung Semeru. Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengungkapkan bahwa ladang ganja tersebut berada di sisi timur kawasan TNBTS, bukan di jalur wisata atau jalur pendakian yang sering dikunjungi wisatawan.

Penemuan Ladang Ganja di Area Tersembunyi

Pada rentang 18-21 September 2024, tim gabungan dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, menemukan ladang ganja tersebut. Lokasi penemuan berada di area Blok Pusung Duwur, yang merupakan bagian dari Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit, di bawah Seksi Pengelolaan TN Wilayah III.

Secara administratif, area tersebut masuk dalam Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Lokasi ladang ganja ini terbilang sangat tersembunyi, berada di kawasan yang tertutup semak belukar lebat dengan vegetasi alami seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta memiliki kemiringan yang curam. Faktor-faktor ini membuat lokasi tersebut sulit diakses dan ditemukan secara langsung.

Jarak dari Jalur Wisata Bromo dan Semeru

Rudi menjelaskan bahwa jarak antara ladang ganja dan jalur wisata Gunung Bromo cukup jauh, sekitar 11 kilometer dari jalur wisata utama di sisi barat TNBTS. Sementara itu, jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer dari lokasi penemuan ladang ganja tersebut.

Bantahan Terhadap Isu Keterlibatan Pihak TNBTS

Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa ladang ganja yang ditemukan bukan merupakan perbuatan atau keterlibatan pihak TNBTS. Justru, penemuan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak TNBTS dengan kepolisian dalam upaya pemberantasan narkotika.

Baca juga :  Jokowi Kumpulkan Tim Hukum Hadapi Fitnah Ijazah Palsu

Raja Juli menambahkan bahwa proses investigasi dilakukan dengan bantuan teknologi drone serta pemetaan bersama antara pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polisi Hutan. Ia juga membantah isu yang menyebutkan bahwa TNBTS sengaja ditutup untuk menyembunyikan keberadaan ladang ganja.

Peran Aktif TNBTS dalam Pengungkapan Kasus

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menyatakan bahwa pihak TNBTS turut berperan aktif dalam membantu mengungkap keberadaan ladang ganja tersebut. Dengan menurunkan petugas gabungan, termasuk Polisi Hutan dan Manggala Agni, lokasi ladang ganja dipetakan menggunakan teknologi drone.

Setelah pemetaan dilakukan, petugas bersama kepolisian mencabut tanaman ganja yang ditemukan dan menyerahkannya sebagai barang bukti. Proses ini terus diawasi hingga kasus diproses di pengadilan.

Upaya Pencegahan Berkelanjutan

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Kehutanan dan TNBTS berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli di kawasan taman nasional. Dengan adanya patroli yang lebih intensif, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.

Keberhasilan penemuan dan pemberantasan ladang ganja di kawasan TNBTS menjadi bukti bahwa kerja sama antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga kelestarian taman nasional dan mencegah pemanfaatan lahan konservasi untuk aktivitas ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *