Jakarta, Komisi Yudisial (KY) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Agung (MA) yang melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim dan panitera di sejumlah wilayah, khususnya di Jakarta dan Surabaya. Mutasi ini merupakan respons terhadap mencuatnya kasus suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah hakim dan aparatur pengadilan.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa kebijakan mutasi massal ini merupakan sinyal kuat dari MA untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap lembaga peradilan. KY memandang langkah ini sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga marwah institusi hukum.
“KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA tersebut,” ujar Mukti, Rabu (23/4), seperti dikutip dari Antara.
MA sebelumnya memutasikan sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri dari berbagai daerah. Mayoritas berasal dari lingkungan peradilan di Jakarta dan Surabaya, dua wilayah yang belakangan ini disorot akibat perkara suap dan gratifikasi. Ketua MA Sunarto menyebutkan mutasi ini merupakan bentuk penyegaran dan peningkatan semangat kerja bagi para hakim.
“Saya berharap bahwa mutasi promosi ini dapat memberikan semangat yang lebih besar lagi kepada para hakim dan aparatur pengadilan untuk berkinerja lebih baik,” ujar Sunarto dalam keterangan resminya.
Langkah ini juga tidak terlepas dari penetapan tersangka terhadap beberapa nama besar di dunia peradilan. Kejaksaan Agung sebelumnya menahan lima orang dalam perkara suap terkait putusan lepas perkara korupsi ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Di antaranya, majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, serta Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan panitera Wahyu Gunawan.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di PN Surabaya, di mana tiga hakim yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heri Hanindyo diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
KY menyadari bahwa rentetan kasus korupsi ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, KY menegaskan komitmen untuk terus mendampingi MA dalam memastikan integritas para hakim. Salah satu langkah yang diambil KY adalah menyampaikan data rekam jejak para hakim yang dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi.
“KY siap memberikan masukan dan informasi terkait hakim-hakim yang berintegritas melalui rekam jejak yang pernah dilakukan,” tegas Mukti.
Sebagai lembaga pengawas eksternal, KY memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme dan etika hakim. Dengan kolaborasi erat antara KY dan MA, diharapkan proses reformasi di tubuh peradilan tidak berhenti sebagai formalitas, melainkan membawa perubahan nyata.
Langkah MA yang didukung KY ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki citra peradilan Indonesia. Dalam konteks pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum bersih, sinergi antara lembaga yudikatif dan pengawas menjadi pilar krusial untuk mewujudkan sistem hukum yang adil dan berintegritas.