BYD Gugat PT Worcas Nusantara Abadi atas Penggunaan Merek Denza di Indonesia

Jakarta, BYD Company Limited, salah satu produsen otomotif terbesar di dunia, telah mengajukan gugatan hukum terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan merek “Denza” di Indonesia. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 3 Januari 2025. Perselisihan ini menjadi perhatian publik mengingat Denza adalah merek mobil premium yang akan segera meluncurkan MPV listrik terbarunya, Denza D9, pada 22 Januari 2025.

Sejarah dan Dasar Gugatan

Denza merupakan merek yang telah didaftarkan oleh BYD secara global sejak tahun 2012. Menurut Luther Panjaitan, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, pendaftaran merek Denza di Indonesia sebenarnya telah diajukan oleh BYD pada 8 Agustus 2024. Namun, PT WNA sebelumnya sudah mendaftarkan merek tersebut secara sepihak pada 3 Juli 2023 dan telah memperoleh perlindungan merek hingga 3 Juli 2033.

“Kasus ini bermula dari pendaftaran merek Denza di Indonesia oleh pihak yang tidak berkepentingan dan bahkan tidak berada dalam industri yang sama. Sebagai perusahaan, kami memiliki hak untuk melindungi kekayaan intelektual yang telah kami bangun secara global,” ujar Luther.

Melalui gugatan ini, BYD menegaskan pentingnya menjaga kekayaan intelektual guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di industri otomotif nasional. Gugatan ini mencakup sejumlah tuntutan, termasuk pembatalan pendaftaran merek Denza oleh PT WNA.

Petitum Gugatan

BYD mengajukan beberapa poin penting dalam petitum gugatannya, antara lain:

  1. Mengabulkan gugatan BYD secara keseluruhan.
  2. Menyatakan bahwa BYD adalah pemilik sah dan pendaftar pertama merek Denza.
  3. Menyatakan merek Denza sebagai merek terkenal secara global.
  4. Menyatakan bahwa pendaftaran merek Denza oleh PT WNA dilakukan dengan itikad tidak baik.
  5. Membatalkan pendaftaran merek Denza atas nama PT WNA beserta segala akibat hukumnya.
  6. Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut pendaftaran merek tersebut dari daftar umum merek.
  7. Menghukum PT WNA untuk membayar seluruh biaya perkara.
Baca juga :  Panja RUU TNI Hanya Bahas 3 Perubahan Pasal, DPR Klarifikasi Isu yang Beredar

Dampak pada Industri Otomotif Nasional

Kasus ini menjadi contoh penting bagi pelaku industri terkait perlindungan hak kekayaan intelektual. BYD memandang perlindungan terhadap merek sebagai langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional, khususnya di tengah persaingan pasar MPV premium yang semakin ketat.

Berdasarkan data dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham, pendaftaran merek oleh PT WNA menunjukkan bahwa terdapat celah dalam proses regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Hal ini memunculkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan merek oleh pihak yang tidak memiliki hak.

Pernyataan Penutup

Luther berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan adil. “Kami percaya pada sistem hukum di Indonesia dan berharap keputusan yang diambil dapat memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya dalam mendukung perkembangan industri otomotif nasional yang berkelanjutan,” tutupnya.

Dengan semakin dekatnya peluncuran Denza D9, BYD optimis langkah ini akan memperkuat posisinya di pasar otomotif Indonesia dan memastikan perlindungan penuh terhadap merek-merek unggulan mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *