Mabes TNI Klarifikasi Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya

Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kenaikan pangkat ini tercantum dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang dikeluarkan oleh Mabes TNI Angkatan Darat (AD).

Menurut Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto, kenaikan pangkat tersebut dilakukan melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). “Kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, yakni melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP),” ujarnya pada Rabu (12/3).

Hariyanto juga menambahkan bahwa mekanisme KPRP diberikan kepada prajurit yang dinilai telah memberikan sumbangsih besar bagi organisasi TNI dan negara. “Mekanisme ini diberikan kepada prajurit yang dinilai berjasa bagi kepentingan organisasi TNI dan negara,” katanya.

Transparansi dan Objektivitas dalam Kenaikan Pangkat

Mabes TNI memastikan bahwa seluruh kenaikan pangkat dilakukan dengan proses yang transparan dan berbasis pada prestasi serta kontribusi nyata dari para prajurit. “Markas Besar TNI selalu memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi serta kontribusi nyata,” jelas Hariyanto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa TNI memiliki sistem evaluasi dan penilaian yang objektif sehingga setiap prajurit memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasinya. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dalam tubuh TNI.

Kontroversi Penggunaan Surat Perintah

Meskipun Mabes TNI menyatakan bahwa kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai prosedur, keputusan ini tetap menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti penggunaan surat perintah dalam proses kenaikan pangkat Teddy, bukan surat keputusan sebagaimana umumnya. “Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah,” kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca juga :  Pemeriksaan Kesehatan Gratis: Fasilitas Penting dari Kemenkes untuk Masyarakat Indonesia

Hasanuddin menjelaskan bahwa surat perintah biasanya hanya digunakan untuk penugasan, bukan untuk kenaikan pangkat. “Surat perintah itu adalah penugasan. Biasanya tugas operasi pakai surat perintah begitu ya,” tambahnya.

Posisi Seskab dan Status Prajurit Aktif

Selain kenaikan pangkat, pengangkatan Teddy sebagai Seskab juga menuai perdebatan. TNI AD sebelumnya menyatakan bahwa Teddy tidak perlu mundur dari TNI meski menjabat sebagai Seskab. Menurut Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, jabatan Seskab tidak setingkat menteri dan berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), sehingga masih sesuai dengan Pasal 47 UU TNI yang mengatur posisi yang boleh diisi oleh prajurit aktif.

Namun, Hasanuddin menilai bahwa penempatan Teddy sebagai Seskab tanpa mengundurkan diri dari TNI melanggar UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI,” tegasnya.

Hasanuddin menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu profesionalisme TNI. Ia juga menyarankan agar posisi Seskab ditempatkan di bawah Sekretariat Militer (Setmil) Presiden jika ingin tetap diisi oleh seorang prajurit aktif.

Kesimpulan

Kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya telah dikonfirmasi oleh Mabes TNI sebagai prosedur yang sah sesuai dengan mekanisme KPRP. Namun, penggunaan surat perintah dalam proses tersebut masih menjadi perdebatan di kalangan DPR. Selain itu, status Teddy sebagai prajurit aktif yang menjabat sebagai Seskab juga menimbulkan polemik hukum terkait dengan aturan penempatan prajurit dalam jabatan sipil. Kejelasan lebih lanjut mengenai status hukum dan administratif dari kenaikan pangkat dan penugasan ini masih menjadi perhatian publik dan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *