Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan berbagai pihak dalam skandal besar yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penggeledahan di Tiga Lokasi Strategis
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama yang digeledah adalah rumah milik pengusaha minyak Riza Chalid di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan. Penggeledahan ini berlangsung pada Kamis (27/2) dan masih terus berlanjut.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah kedua milik Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita 144 dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Lokasi ketiga yang menjadi sasaran penggeledahan adalah PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten. Perusahaan ini diduga menjadi tempat proses pencampuran (blending) produk kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), anak kandung Riza Chalid, bersama dengan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Sembilan Orang Tersangka dan Kerugian Negara Rp193,7 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu nama yang mencuat adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. Tersangka lainnya antara lain:
- SDS, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional,
- YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping,
- AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional,
- MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,
- DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim,
- YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak,
- Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga,
- Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Menurut Kejagung, total kerugian yang ditimbulkan akibat skandal korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya adalah:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun,
- Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun,
- Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun,
- Kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun,
- Kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun.
Langkah Hukum Selanjutnya
Penyidik Kejagung akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan bahwa penggeledahan dan penyitaan barang bukti akan diperluas ke lokasi-lokasi lain yang berhubungan dengan jaringan korupsi ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya energi yang vital bagi negara. Selain itu, besarnya kerugian yang ditimbulkan membuat Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan transparan dan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal. Kejagung juga membuka peluang untuk memanggil berbagai pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat tinggi yang berkaitan dengan tata kelola minyak di PT Pertamina.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia. Dengan penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi strategis, diharapkan proses hukum dapat mengungkap secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dan bagaimana modus operandi yang digunakan. Kejagung terus berupaya memastikan bahwa para tersangka bertanggung jawab atas perbuatan mereka, demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang begitu besar.