Komisi II DPR Akan Evaluasi KPU dan Bawaslu Terkait PSU di 24 Daerah

Jakarta, Komisi II DPR dijadwalkan untuk memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pilkada 2024 di 24 daerah. Langkah ini diambil sebagai bentuk evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu dan upaya memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa rapat evaluasi tersebut akan berlangsung pada Kamis (27/2) pukul 10.00 WIB di kompleks parlemen. Ia menegaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui lebih lanjut alasan di balik putusan MK yang mengharuskan PSU dalam jumlah yang cukup besar tersebut.

“Kita akan rapat besok untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan keputusan MK terkait pemungutan suara ulang. Ini menjadi perhatian serius karena jumlah PSU yang diperintahkan cukup banyak,” ujar Aria Bima, Rabu (26/2).

Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Komisi II DPR akan meminta pertanggungjawaban kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan banyaknya kasus sengketa pilkada yang berujung pada PSU. Aria Bima menyoroti bahwa terdapat faktor-faktor tertentu yang menyebabkan PSU terjadi, salah satunya adalah adanya prasyarat yang tidak dipenuhi oleh KPU dan Bawaslu sejak awal.

“KPU hanya sekadar mengevaluasi, tetapi kita ingin mengetahui lebih lanjut masukan apa yang perlu diperbaiki oleh KPU, Bawaslu, dan Kemendagri dalam konteks putusan MK ini,” kata Aria Bima.

Ia juga menegaskan bahwa faktor-faktor penyebab PSU perlu diidentifikasi dengan jelas agar tidak terulang pada pemilihan mendatang. Menurutnya, prasyarat administratif yang seharusnya dipenuhi sejak awal seharusnya dapat dicegah jika penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya dengan lebih cermat dan profesional.

Putusan MK dan Implikasinya

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mengeluarkan keputusan untuk menggelar PSU di 24 daerah yang memiliki sengketa hasil Pilkada 2024. Beberapa daerah yang diputuskan untuk melakukan PSU di antaranya adalah Pilgub Papua, Pilbup Serang, dan Pilwakot Banjarbaru.

Baca juga :  Airlangga Hartarto Undang Pengusaha Bahas Dampak Tarif Baru Trump

Setiap keputusan PSU tersebut memiliki pertimbangan hukum yang berbeda-beda. Oleh karena itu, KPU di masing-masing daerah terkait diwajibkan untuk segera melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.

Keputusan MK ini tidak hanya berdampak pada penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menimbulkan tantangan baru bagi KPU dan Bawaslu dalam memastikan proses pemilihan ulang berjalan dengan transparan, jujur, dan adil. Selain itu, Komisi II DPR juga menilai bahwa peran Kemendagri menjadi penting dalam mendukung kelancaran PSU di daerah-daerah tersebut.

Langkah Ke Depan

Komisi II DPR menegaskan bahwa evaluasi terhadap KPU dan Bawaslu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan adanya PSU dalam jumlah yang cukup besar, diperlukan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pemilu agar lebih kredibel dan bebas dari permasalahan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *