Jakarta, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pembentukan Badan Perlindungan Data diproyeksikan akan selesai dalam beberapa bulan mendatang. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia di era digital yang semakin berkembang pesat.
Percepatan Pembentukan Badan Perlindungan Data
Dalam acara Digital Creative Leadership Forum yang diselenggarakan CNN Indonesia pada Kamis (6/2), Menkomdigi menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan perkembangan pembentukan badan ini kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kita harus memastikan bahwa ruang digital Indonesia adalah ruang yang aman untuk semua. Kita memperkuat perlindungan data pribadi. Kami sudah melaporkan ke Presiden, mudah-mudahan Badan Perlindungan Data ini bisa kita rampungkan dalam beberapa bulan ke depan. Ini penting untuk memerangi konten negatif dan menegakkan aturan dengan tegas,” ujar Meutya.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah mengatur pembentukan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan dalam mengawasi serta memberikan sanksi kepada pelanggar aturan terkait perlindungan data pribadi. UU ini sendiri disahkan pada 17 Oktober 2022 dan memiliki masa transisi dua tahun, yang berarti pembentukan lembaga pengawas seharusnya sudah rampung paling lambat 17 Oktober 2024.
Koordinasi Antar Kementerian
Pada November 2024, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembentukan Badan Perlindungan Data melibatkan sejumlah kementerian, dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung. Selain itu, Kemenko Polkam juga berperan sebagai pemimpin dalam proses pembentukannya.
“Lead-nya ada di Kemenko Polkam,” ungkap Meutya kala itu.
Lima Pilar Keamanan Digital
Saat memaparkan strategi menghadapi tantangan keamanan digital di Indonesia, Meutya menyebutkan lima pilar utama yang menjadi fondasi perlindungan data di ruang digital. Badan Perlindungan Data sendiri berada di bawah pilar kelima yang menyoroti pentingnya kedaulatan ruang digital.
- Pilar Infrastruktur Digital Pemerintah memastikan masyarakat dari Sabang hingga Merauke memiliki akses terhadap teknologi berkualitas dengan harga yang terjangkau.
- Pilar Pemerintah Digital Fokus pada penguatan perlindungan data dalam layanan digital pemerintah.
- Pilar Ekosistem Digital Regulasi yang mendorong pertumbuhan inovator teknologi dengan tetap melindungi pengguna.
- Pilar Masyarakat Digital Peningkatan literasi digital agar masyarakat tidak hanya bisa menggunakan internet, tetapi juga memahami risiko dan mampu melindungi diri di ruang digital.
- Pilar Ruang Digital yang Berdaulat Badan Perlindungan Data berperan dalam memastikan keamanan ruang digital bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Dengan semakin dekatnya batas waktu pembentukan Badan Perlindungan Data, pemerintah terus berupaya memastikan regulasi yang lebih ketat terhadap perlindungan data pribadi. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi di dunia digital. Seperti yang disampaikan Meutya Hafid, setiap individu harus menjadi benteng bagi dirinya sendiri dalam menjaga keamanan data di era digital ini.