Majelis Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Hasto, Pemeriksaan Kasus Berlanjut

Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara resmi menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku.

Penolakan eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sela pada Jumat (11/4), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh keberatan yang diajukan oleh tim penasihat hukum Hasto tidak dapat diterima dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan surat dakwaan jaksa.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios dengan tegas di ruang sidang.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan tahapan sidang, termasuk menghadirkan para saksi guna memberikan keterangan di hadapan persidangan.

Latar Belakang Perkara

Hasto Kristiyanto, yang juga menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan, didakwa telah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan kasus suap dengan tersangka mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, yang masih buron sejak 2020. Selain itu, Hasto juga diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar mendukung pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP untuk periode 2019–2024.

Jaksa KPK menyatakan Hasto tidak bertindak sendiri. Ia disebut berperan bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful telah divonis, dan Harun Masiku masih buron hingga hari ini.

Tanggapan dan Argumentasi

Dalam eksepsinya, Hasto menyampaikan bahwa dakwaan jaksa KPK memiliki sejumlah kelemahan. Ia menyebutkan adanya keraguan mendasar dalam pembuktian unsur pidana, serta tidak tepatnya penerapan hukum. Oleh karena itu, Hasto mengajukan permohonan agar majelis hakim membebaskannya dari dakwaan.

Baca juga :  Pramono Anung Setuju Perpanjangan MRT hingga Serpong, Solusi Kemacetan Jabodetabek

Namun, jaksa KPK menilai surat dakwaan telah sesuai dengan syarat formil dan materiel, sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Pendapat ini akhirnya diamini oleh majelis hakim dalam putusan sela.

Langkah ini juga memperlihatkan konsistensi dalam memberantas perintangan penyidikan, yang kerap menjadi penghalang dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Kasus Hasto diharapkan menjadi pelajaran penting, baik bagi elite politik maupun masyarakat umum, bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Pemeriksaan perkara Hasto Kristiyanto akan dilanjutkan pada sidang berikutnya, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *