Jakarta, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjadi sorotan publik usai menyampaikan kritik tajam terhadap kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dalam sebuah surat yang dibacakan oleh Politikus PDIP, Guntur Romli, Hasto menilai kesulitan ekonomi dan langkah efisiensi di era pemerintahan Prabowo Subianto adalah akibat dari kesalahan Jokowi dalam mengelola negara.
Surat tersebut dibacakan pada Jumat (11/4) menjelang sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Hasto, yang kini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, menggunakan momen ini untuk menyampaikan refleksi politiknya.
Menurut Hasto, Presiden ke-7 RI itu telah melakukan abuse of power selama menjabat, yang berdampak pada buruknya tata kelola negara. Ia menekankan bahwa saat ini seluruh komponen bangsa harus bersatu mengatasi dampak dari penyalahgunaan kekuasaan tersebut.
“Segala dampak yang terjadi—seperti kesulitan ekonomi dan efisiensi di era Pak Prabowo—adalah akibat salah urus negara oleh Jokowi,” kata Guntur membacakan isi surat.
Doa dan Puasa di Tahanan
Selain kritik terhadap pemerintahan sebelumnya, Hasto juga menyampaikan kondisi pribadinya selama masa penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku rutin berpuasa dan berolahraga, bahkan berat badannya turun 6 kilogram. Baginya, masa tahanan merupakan proses penggemblengan spiritual dan fisik.
Ia terus berdoa untuk bangsa, mengangkat nilai-nilai kemanusiaan dan kebebasan berekspresi. “Doa tersebut diiringi puasa khusus, termasuk 36 jam tidak makan dan minum,” lanjut Guntur.
Tuduhan Menghalangi Penyidikan
Hasto didakwa telah menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat jalur pergantian antarwaktu. Ia juga diduga merintangi penyidikan KPK terhadap Harun yang buron sejak 2020. Bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, Hasto disebut sebagai bagian dari skenario penyelundupan kekuasaan di tubuh PDIP.
Dalam eksepsinya, Hasto meminta kepada majelis hakim agar dakwaan jaksa dibatalkan. Ia menyoroti tidak jelasnya unsur pidana dan penerapan hukum dalam dakwaan. Ia juga menekankan prinsip in dubio pro reo, yakni asas bahwa keraguan harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
Namun demikian, Jaksa KPK meminta majelis hakim menolak eksepsi tersebut karena surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP.