Jakarta, Korlantas Polri mengumumkan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik akan mulai diterbitkan pada Maret 2025. Namun, untuk tahap awal, BPKB elektronik ini hanya akan berlaku bagi kendaraan roda empat seperti mobil. Sementara itu, kendaraan roda dua masih menggunakan desain lama.
Transformasi BPKB Menuju Digitalisasi
BPKB elektronik hadir dengan desain modern dan dilengkapi cip yang menyimpan data kendaraan. Bentuknya lebih kecil dibandingkan dengan BPKB konvensional, menyerupai paspor. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi kendaraan bermotor dan mempermudah berbagai proses yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, menyampaikan bahwa persiapan penerapan BPKB elektronik sudah dilakukan secara matang. Pelatihan bagi jajaran Polda di berbagai daerah pun telah dilaksanakan agar proses implementasi berjalan lancar.
“Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 kendaraan baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama,” ungkap Sumardji, dikutip dari situs Korlantas Polri pada Rabu (5/2).
Keunggulan BPKB Elektronik
Penerapan BPKB elektronik membawa berbagai manfaat bagi pemilik kendaraan, kepolisian, dan instansi terkait. Beberapa keunggulannya antara lain:
- Keamanan Data yang Lebih Baik
Dengan adanya cip yang menyimpan data kendaraan, risiko pemalsuan dan penyalahgunaan dokumen dapat diminimalkan. - Efisiensi Administrasi
Proses registrasi, mutasi, dan pemblokiran kendaraan menjadi lebih cepat dan akurat. - Kemudahan Pengelolaan Data
Seluruh data kendaraan tersimpan secara digital, mempermudah akses dan pencatatan riwayat kendaraan. - Ukuran Lebih Praktis
Dengan desain yang lebih kecil menyerupai paspor, BPKB elektronik lebih mudah disimpan dan dibawa.
Proses Implementasi dan Biaya Pembuatan
Menurut Sumardji, setelah semua tahapan pelatihan selesai, penerbitan BPKB elektronik akan dimulai pada Maret 2025. Material pembuatan dokumen ini juga telah dikirimkan ke seluruh jajaran Polda untuk memastikan kesiapan pelaksanaan.
Korlantas Polri juga menegaskan bahwa biaya pembuatan BPKB elektronik tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan BPKB konvensional. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan biaya saat mengurus dokumen kepemilikan kendaraan mereka.
Kesimpulan
Penerapan BPKB elektronik merupakan langkah maju dalam digitalisasi administrasi kendaraan di Indonesia. Dengan sistem yang lebih aman, efisien, dan mudah diakses, BPKB elektronik diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi dalam pencatatan data kendaraan. Meskipun saat ini hanya berlaku untuk mobil, tidak menutup kemungkinan ke depan sistem ini juga akan diterapkan pada kendaraan roda dua. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari Korlantas Polri terkait implementasi kebijakan ini.