SPBU Curang di Sukabumi Disegel, Operasional Akan Diambil Alih Pertamina

Jakarta, Bareskrim Polri resmi menyegel Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34-43111 di Baros, Sukabumi, Jawa Barat, setelah terbukti melakukan kecurangan dalam pengukuran takaran bahan bakar minyak (BBM). Akibat praktik ini, masyarakat mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar per tahun.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan SPBU ini adalah mengakali pompa ukur BBM. “Pemilik SPBU diduga menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp1,4 miliar per tahun. Jika dikalkulasikan berdasarkan lama beroperasi, keuntungan ilegal yang mereka peroleh bisa jauh lebih besar,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (19/2).

Penyegelan Sementara dan Pengambilalihan Operasional oleh Pertamina

Penyegelan SPBU 34-43111 dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Meski demikian, Nunung menegaskan bahwa SPBU tidak akan ditutup permanen. Setelah proses penyelidikan selesai, operasionalnya akan diambil alih oleh PT Pertamina Patra Niaga.

“Setelah penyidikan rampung, SPBU ini akan dibuka kembali dengan pengelolaan langsung oleh Pertamina Patra Niaga. Kami tidak ingin proses hukum ini menghambat pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memastikan bahwa penutupan sementara SPBU ini tidak akan berdampak signifikan terhadap layanan penjualan BBM di wilayah Sukabumi. “Dalam radius tiga kilometer dari lokasi SPBU ini, terdapat empat SPBU lain yang siap melayani masyarakat. Kami menjamin layanan BBM tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Modus Operandi Kecurangan yang Terbongkar

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya ketidaksesuaian pengisian BBM di SPBU 34-43111. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan pengujian terhadap empat pompa bensin di lokasi. Hasilnya menunjukkan adanya pengurangan BBM sebesar 400 hingga 600 ml per 20 liter yang dijual kepada konsumen.

Baca juga :  Bursa Karbon Indonesia Dibuka untuk Pembeli Asing Mulai 20 Januari 2025

Pengurangan takaran ini jauh melebihi standar toleransi yang ditetapkan dalam Keputusan Dirjen PKTN Nomor 121 Tahun 2020, yang hanya memperbolehkan selisih maksimal 100 ml per 20 liter BBM.

Menurut Nunung, pemilik SPBU, yang diidentifikasi dengan inisial RUD, menggunakan alat tambahan berupa printed circuit board (PCB) yang dipasang di dalam kompartemen mesin pompa BBM. “Alat ini sengaja disembunyikan di antara kompartemen pompa dan alat ukur BBM untuk mencurangi takaran yang diterima konsumen,” ungkapnya.

Sanksi dan Langkah Pencegahan

Kasus SPBU curang ini bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, beberapa SPBU di Yogyakarta juga mengalami hal serupa dan operasionalnya diambil alih oleh Pertamina. Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap stasiun pengisian BBM guna mencegah praktik serupa di masa mendatang.

Riva menambahkan bahwa setelah Pertamina mengambil alih pengoperasian SPBU ini, pengawasan akan diperketat. “Kami akan memastikan seluruh SPBU yang berada di bawah naungan Pertamina beroperasi sesuai standar dan tidak melakukan praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat mengisi BBM dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU terdekat.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *