Jakarta, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga tersangka lainnya akan menjalani pemeriksaan terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Pemeriksaan oleh Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa pemanggilan terhadap para tersangka telah dilakukan. “Kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” ujar Djuhandhani kepada wartawan.
Hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah Arsin dan ketiga tersangka lainnya akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, penyidik memastikan bahwa surat panggilan telah disampaikan kepada mereka.
Potensi Penahanan Para Tersangka
Menurut Djuhandhani, keputusan terkait penahanan para tersangka akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan berlangsung. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan utama adalah potensi tersangka untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Kita lihat apakah tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa langkah-langkah selanjutnya akan dibahas bersama penyidik, Kasubdit, dan Direktur sebelum mengambil keputusan terkait penahanan.
Modus Operandi dan Jumlah Sertifikat Palsu
Bareskrim Polri mengungkap bahwa kasus ini melibatkan pemalsuan dokumen guna memperoleh hak atas tanah secara ilegal. Keempat tersangka, yaitu Arsin (Kades Kohod), UK (Sekdes Kohod), serta SP dan CE yang bertindak sebagai penerima kuasa, diduga telah bersekongkol dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu.
Dokumen palsu ini digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat. Hasilnya, sebanyak 263 sertifikat berhasil diterbitkan atas nama warga desa secara ilegal. Motif utama di balik pemalsuan ini diduga berkaitan dengan keuntungan ekonomi, meskipun besaran keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Proses Hukum Selanjutnya
Kasus pemalsuan pagar laut ini menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap kepemilikan lahan di wilayah Tangerang. Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemeriksaan hari ini, diharapkan dapat terungkap lebih banyak detail mengenai jaringan dan motif yang melatarbelakangi pemalsuan dokumen ini. Langkah selanjutnya dari penyidik akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses penerbitan sertifikat tanah serta perlunya penegakan hukum yang lebih tegas guna mencegah praktik pemalsuan dokumen yang dapat merugikan masyarakat luas.