Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi TNI seperti era Orde Baru. Pernyataan ini disampaikan BG dalam acara buka puasa bersama TNI-Polri di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3).
Tidak Ada Dwifungsi TNI dalam Revisi UU
Dalam pernyataannya, BG menekankan bahwa publik tidak perlu khawatir terhadap revisi UU TNI yang sedang dibahas. Menurutnya, perubahan dalam UU ini bertujuan untuk menyesuaikan peran TNI dengan kebutuhan zaman tanpa mengesampingkan profesionalisme militer.
“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu. Jadi tegasnya seperti itu, jangan khawatir akan hal itu,” ujar BG.
Revisi ini, lanjutnya, lebih berfokus pada penguatan peran TNI dalam bidang pertahanan negara serta dalam situasi darurat nasional, seperti penanggulangan bencana.
Tiga Pasal Kunci dalam Revisi UU TNI
BG menjelaskan bahwa revisi UU TNI hanya mencakup tiga pasal utama. Pertama, Pasal 3 yang mengatur tentang kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan. Kedua, Pasal 53 yang berkaitan dengan batas usia pensiun prajurit TNI. Ketiga, Pasal 47 yang mengatur mengenai jabatan di kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
“Pada praktiknya, banyak prajurit TNI yang memang diperbantukan di beberapa kementerian dan lembaga karena keahliannya. Melalui revisi UU TNI ini, justru akan ada batasan yang lebih jelas terkait hal tersebut,” kata BG.
Sebagai contoh, ia menyebutkan keberadaan prajurit TNI di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) sebagai bagian dari kebutuhan nasional dalam menghadapi kondisi darurat.
Sorotan Publik terhadap RUU TNI
Pembahasan revisi UU TNI ini menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ketentuan dalam draf terbaru yang memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menempati posisi di 16 kementerian dan lembaga negara. Selain itu, transparansi pembahasan juga dipertanyakan oleh publik setelah diketahui bahwa rapat pembahasan dilakukan secara tertutup di sebuah hotel mewah pada akhir pekan lalu.
Meskipun demikian, pemerintah tetap memastikan bahwa revisi ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme TNI tanpa mengubah sistem demokrasi yang telah berjalan. Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap peran TNI dapat semakin selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan negara.
Pemerintah juga menegaskan bahwa diskusi dan pembahasan RUU TNI akan terus dilakukan secara terbuka agar publik mendapatkan pemahaman yang jelas dan akurat mengenai perubahan regulasi ini.