Jakarta, Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan, mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap mahasiswa Indonesia, Aditya Harsono, yang ditangkap otoritas Amerika Serikat (AS) akibat keterlibatannya dalam aksi dukungan terhadap gerakan Black Lives Matter (BLM).
Dalam pernyataannya, Junico menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan hukum personal semata. Ia menilai penahanan Aditya menyangkut kehormatan dan komitmen negara dalam melindungi warganya di luar negeri.
“Kami mendesak Kemlu dan KJRI Chicago agar memberikan pendampingan hukum yang maksimal. Ini bukan sekadar perkara individu, tetapi menyangkut marwah negara,” tegas Junico, Rabu (16/4).
Menurutnya, sistem hukum di AS memiliki dinamika dan kompleksitas tersendiri. Oleh karena itu, pendampingan profesional dari negara menjadi sangat penting agar Aditya memperoleh perlakuan yang adil sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia internasional.
Junico juga menyoroti kekosongan posisi duta besar RI untuk AS, yang menurutnya menghambat respons cepat dalam menangani kasus-kasus serupa. Ia mendesak pemerintah untuk segera menunjuk dan mengajukan kandidat duta besar kepada Komisi I DPR RI.
“Ketiadaan dubes membuat penanganan kasus menjadi lamban. Kita butuh perwakilan diplomatik yang dapat berdialog langsung dengan pemerintah AS demi melindungi WNI,” tambahnya.
Pentingnya kehadiran duta besar tidak hanya berkaitan dengan hubungan bilateral, melainkan juga sebagai garda terdepan dalam perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Sebagai bagian dari evaluasi kebijakan luar negeri, Junico berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat mekanisme perlindungan hukum bagi diaspora Indonesia. Ia juga mengimbau agar WNI di AS lebih berhati-hati dalam mengekspresikan pendapat, khususnya dalam konteks sosial-politik yang dinamis di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
“Bukan berarti kita tidak mendukung kemanusiaan atau solidaritas, tetapi kita harus bijak dalam bersikap, apalagi dengan status sebagai pendatang,” ujar Junico.
Aditya Harsono sebelumnya mengikuti aksi protes terkait pembunuhan George Floyd. Ia sempat ditahan atas tuduhan melakukan aksi berkumpul secara tidak sah, namun jaksa penuntut akhirnya membatalkan kasus tersebut dengan pertimbangan kepentingan keadilan. Saat ini, Aditya masih menghadapi proses hukum di pengadilan imigrasi dengan agenda penetapan jaminan.