Tito Karnavian: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar di Jakarta, Bukan di IKN

Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tetap akan diselenggarakan di Jakarta. Hal ini dikarenakan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara Indonesia hingga saat ini.

“Ibu Kota Negara masih tetap di Jakarta,” ujar Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (31/1). Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), perpindahan ibu kota negara secara resmi baru dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Namun, hingga saat ini, Perpres tersebut belum dikeluarkan.

Pelantikan Tetap Berpusat di Jakarta

Tito menegaskan bahwa selama belum ada Perpres yang mengatur perpindahan ibu kota ke IKN, Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah secara serentak akan tetap dilaksanakan di Jakarta. Namun, ia juga mengklarifikasi bahwa ada pengecualian untuk pelantikan kepala daerah tertentu, seperti Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

“Yang sekarang berubah namanya sesuai undang-undang menjadi Daerah Khusus Jakarta,” tambahnya, merujuk pada perubahan status Jakarta setelah pemindahan ibu kota ke IKN nantinya.

Pengecualian untuk Aceh

Meskipun pelantikan kepala daerah secara umum akan dilakukan di Jakarta, Tito menyebut bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh akan tetap digelar di Banda Aceh, sesuai dengan aturan yang berlaku di provinsi tersebut. Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta di hadapan Ketua Mahkamah Syariah.

“Kecuali Aceh, gubernurnya dilantik di Banda Aceh oleh Mendagri atas nama Presiden di depan sidang DPRA dan Ketua Mahkamah Syariah,” jelasnya.

Implikasi terhadap Perpindahan IKN

Keputusan ini sekaligus menunjukkan bahwa proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN masih dalam tahap persiapan. Tanpa adanya Perpres yang mengatur pemindahan tersebut, Jakarta tetap memiliki fungsi sebagai pusat pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan acara-acara kenegaraan seperti pelantikan kepala daerah.

Baca juga :  PU Akan Perbaiki Jalan dan Bayar Tunggakan IKN Setelah Batal Dipangkas Rp81 Triliun

Sejauh ini, pemerintah terus mengupayakan percepatan pembangunan di IKN agar dapat segera berfungsi sebagai ibu kota negara. Namun, hingga saat ini, pelaksanaan pemerintahan pusat tetap berjalan di Jakarta hingga ada ketetapan resmi mengenai perpindahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *