Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi apartemen dan rumah susun (rusun) dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp650 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret lalu.
Kebijakan untuk Masyarakat Menengah ke Bawah
Dalam pengumumannya di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3), Pramono menjelaskan bahwa pembebasan pajak ini ditujukan bagi warga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah yang menghuni rusun di Jakarta. Dengan adanya kebijakan ini, beban finansial masyarakat di sektor perumahan diharapkan dapat berkurang.
“Kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta, maka PBB-nya juga kita gratiskan. Ini bagian dari upaya kita meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di rumah susun dan apartemen sederhana,” ujar Pramono.
Selain itu, ia juga mengumumkan kebijakan serupa untuk rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp2 miliar. Rumah dengan NJOP di bawah batas tersebut juga akan dibebaskan dari PBB-P2.
Sosialisasi dan Batasan Kepemilikan
Gubernur Pramono memastikan bahwa kebijakan ini akan segera disosialisasikan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.
“Untuk NJOP di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya kita bebaskan. Begitu juga dengan NJOP di bawah Rp650 juta untuk apartemen dan rumah susun. Tetapi, aturan ini hanya berlaku untuk rumah pertama,” tegasnya.
Khusus untuk kepemilikan rumah kedua, pemerintah hanya memberikan keringanan pajak sebesar 50 persen. Sementara itu, rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
“Jadi, NJOP untuk bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua maka diberikan diskon 50 persen, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap harus membayar pajak penuh,” jelasnya.
Dampak Kebijakan bagi Warga Jakarta
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di apartemen sederhana dan rumah susun. Dengan adanya pembebasan pajak ini, beban finansial mereka dapat berkurang, sehingga lebih banyak anggaran yang dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain.
Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Ia juga berharap langkah ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi di Jakarta.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang benar-benar membutuhkan mendapat bantuan yang tepat. Karena itu, kebijakan ini hanya berlaku untuk rumah pertama dan tidak bisa dimanfaatkan oleh spekulan properti,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan semakin banyak warga Jakarta yang merasakan manfaat dari kebijakan pajak yang lebih adil dan berpihak pada masyarakat kecil.