Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah, selama sekitar 10 jam pada Kamis (30/1). Klarifikasi ini terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan.
Dedy hadir di Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.30 WIB dan baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 19.25 WIB. Ketika ditemui setelah klarifikasi, ia enggan mengungkapkan isi materi pemeriksaan secara rinci dan membantah adanya aset yang disembunyikan.
“Enggak ada (yang disembunyikan), semuanya sudah saya laporkan,” ujar Dedy kepada awak media.
Ia juga menjelaskan bahwa pendapatan yang dimilikinya tidak hanya berasal dari pekerjaannya sebagai penyelenggara negara. Menurutnya, sebagian harta yang berkaitan dengan SPBU dan butik merupakan milik orang tuanya.
“Itu yang SPBU sama butik. Itu bukan punya saya, punya orang tua,” lanjutnya.
Hingga Kamis (30/1) malam, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil klarifikasi terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah.
Kaitannya dengan Kasus Korupsi dan Dugaan Penganiayaan
Nama Dedy Mandarsyah sempat disebut dalam kasus korupsi yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur pada November 2023. KPK pun semakin memperketat pemeriksaan terhadap harta kekayaannya di tengah sorotan publik akibat dugaan keterlibatan anaknya, Lady Aurelia Pramesti, dalam kasus penganiayaan.
Lady Aurelia mendapat perhatian warganet setelah dikaitkan dengan insiden dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi. Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah video penganiayaan beredar luas.
Diduga, insiden ini bermula ketika Lady Aurelia tidak menerima jadwal piket yang bertepatan dengan libur panjang Natal dan Tahun Baru. Hal ini kemudian berujung pada insiden penganiayaan terhadap Luthfi.
Penetapan Tersangka dalam Kasus Penganiayaan
Polda Sumatera Selatan telah menetapkan seorang pria berkaos merah yang terekam dalam video pemukulan terhadap Luthfi sebagai tersangka. Pria tersebut diketahui bernama Fadilah alias Datuk (FD). Saat ini, FD telah resmi ditahan oleh pihak berwenang.
Sementara itu, KPK juga meminta bantuan publik untuk melaporkan apabila ada aset milik Dedy Mandarsyah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Langkah ini sejalan dengan upaya transparansi dan pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Kasus ini masih terus bergulir, baik terkait pemeriksaan aset Dedy Mandarsyah maupun perkembangan hukum kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama anaknya. Publik pun menantikan hasil dari kedua kasus tersebut guna memastikan keadilan ditegakkan dengan sebaik-baiknya.