Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Penerbitan HGB Pagar Laut di Tangerang

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas laut di Kabupaten Tangerang. Proses penyelidikan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung guna mengungkap potensi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Proses Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa tim Kejagung sedang melakukan pengumpulan bahan, data, dan keterangan yang diperlukan. Hingga saat ini, proses pengumpulan barang bukti masih berlangsung. Tim penyelidik juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memperjelas kasus ini.

“Kami secara proaktif sesuai dengan kewenangan yang dimiliki sedang mengumpulkan bahan-bahan, data, dan keterangan terkait kasus ini,” ujar Harli kepada wartawan pada Kamis (30/1) di Jakarta.

Harli juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah mengirimkan surat permintaan dokumen kepada Kepala Desa Kohot sebagai bagian dari pengumpulan keterangan. Namun, ia menekankan bahwa proses ini masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum memasuki tahap pro justisia.

“Kami harus berhati-hati dalam menjalankan tugas ini, karena sifatnya masih penyelidikan. Proses ini belum masuk ke tahap penyidikan sehingga pengumpulan data dan keterangan harus dilakukan secara teliti,” tambah Harli.

Koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga Terkait

Selain melakukan penyelidikan independen, Kejagung juga mengharapkan keterlibatan kementerian dan lembaga lain dalam menangani kasus ini. Harli menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan pendahuluan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka kasus ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

“Apabila ada indikasi tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi dalam penerbitan SHGB, maka ini menjadi kewenangan kami untuk menindaklanjutinya,” tegasnya.

Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang

Pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang pertama kali terungkap melalui laporan warga yang disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024. Pagar laut bambu tersebut membentang sepanjang 30,16 km di pesisir 16 desa dari enam kecamatan di Tangerang, Banten.

Baca juga :  Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda, KPK Tak Hadir

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut telah memiliki sertifikat HGB yang dipegang oleh beberapa pihak. Tercatat, PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta kepemilikan perorangan sebanyak 9 bidang. Selain itu, ada 17 bidang yang dimiliki atas nama Surhat Haq.

Nusron juga menyebut bahwa pihaknya telah mencabut 50 sertifikat HGB yang terkait dengan pagar laut tersebut. Dari total 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan, pembatalan terhadap sertifikat lainnya masih dalam proses penyelesaian.

“Dari 263 SHGB dan 17 SHM, yang sudah kami batalkan sebanyak 50 sertifikat. Sisanya masih dalam proses verifikasi dan akan terus ditindaklanjuti,” ujar Nusron dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada Kamis (30/1).

Dugaan Korupsi dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini memunculkan dugaan adanya praktik korupsi dalam penerbitan sertifikat tanah di atas laut. Kejagung terus mengumpulkan data untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam penerbitan SHGB tersebut. Apabila terbukti ada unsur korupsi, Kejagung akan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Dengan terus berkembangnya kasus ini, publik menantikan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini menjadi faktor penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *