Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Software Perpustakaan Digital

Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara resmi menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (IS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021.

Kejari Batubara Tetapkan Tersangka

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batubara, Oppon Beslin Siregar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek tersebut.

“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Batubara telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IS (58) sebagai tersangka,” ujar Oppon, Rabu (26/3/2025).

Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Dalam proyek pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran bagi SD dan SMP tersebut, hasil penghitungan ahli menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan diduga telah diselewengkan.

“Berdasarkan penghitungan ahli dalam kegiatan pengadaan software ini, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar,” tambah Oppon.

Panggilan yang Tidak Dihadiri

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ilyas Sitorus telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali oleh penyidik. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga Kejari Batubara akhirnya menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik telah melayangkan dua kali panggilan kepada IS secara patut. Namun, panggilan tersebut tidak dihadiri, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Oppon.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Ilyas Sitorus dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor Bank BJB di Bandung, Diduga Terkait Kasus Korupsi Dana Iklan

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Kejari Batubara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam kasus ini, demi menegakkan keadilan serta menjaga integritas pengelolaan keuangan negara.

Komitmen Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi dalam proses hukum diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya korupsi di sektor pendidikan.

Masyarakat diharapkan terus mengawal perkembangan kasus ini agar proses hukum berjalan secara adil dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan penegakan hukum semakin efektif dan mampu memberikan efek jangka panjang terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana publik harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara wajib menjaga integritas demi kepentingan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *