Jakarta, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) telah melaporkan sebanyak 47 kasus dugaan kejahatan lingkungan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, pada Jumat (7/3). Menurut perhitungan organisasi tersebut, total kerugian negara akibat kejahatan lingkungan ini diperkirakan mencapai Rp437 triliun.
47 Kasus di 17 Provinsi, 26 Juta Hektare Lahan Rusak
Zenzi menyebut bahwa kasus kejahatan lingkungan yang dilaporkan oleh Walhi terjadi di setidaknya 17 provinsi, mulai dari Aceh hingga Papua. Sejak tahun 2009, luas lahan yang terdampak akibat kejahatan ini mencapai 26 juta hektare, mencakup deforestasi, aktivitas tambang ilegal, serta perusakan kawasan hutan.
“Kami melaporkan 47 kasus kejahatan deforestasi, tambang, dan kehutanan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp437 triliun,” ujar Zenzi kepada awak media.
Dugaan Keterlibatan Kartel dan Elite Politik
Walhi menduga bahwa berbagai kasus kejahatan lingkungan ini tidak hanya melibatkan kelompok usaha, tetapi juga organisasi bisnis besar yang memiliki keterkaitan dengan elite politik serta unsur pemerintahan. Zenzi menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan secara menyeluruh dengan membongkar jaringan kartel yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut.
“Penghentiannya harus sampai pada kartel yang mengonsolidasikan kejahatan ini, termasuk modus operandi yang mereka gunakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zenzi menekankan bahwa upaya penghentian kejahatan lingkungan harus mencakup semua pihak yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Respon Kejaksaan Agung
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik laporan dari Walhi. Kejagung akan melakukan penelaahan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami memiliki mekanisme dalam menindaklanjuti laporan ini, terutama jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang terkait dengan kejahatan lingkungan,” ujar Harli.
Menurutnya, Kejagung akan memprioritaskan kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam sektor lingkungan. Jika ditemukan bukti kuat, maka proses hukum akan segera dilaksanakan.
Harapan untuk Tindakan Tegas
Dengan adanya laporan ini, Walhi berharap Kejagung dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus-kasus kejahatan lingkungan. Kejahatan yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, termasuk membongkar jaringan pelaku yang selama ini beroperasi tanpa hambatan.
Keberlanjutan lingkungan menjadi salah satu isu krusial bagi masa depan Indonesia. Oleh karena itu, tindakan hukum yang efektif terhadap para pelaku kejahatan lingkungan diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga keberlangsungan ekosistem di berbagai wilayah di Indonesia.