Jakarta, Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis hadir sebagai saksi dalam lanjutan sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/4). Selain OC Kaligis, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan Hakim Agung Soesilo, ketua majelis kasasi dalam perkara yang turut melibatkan pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Sidang tersebut menjadi sorotan publik lantaran melibatkan nama-nama penting dalam dunia peradilan. OC Kaligis, yang dikenal berpengalaman dalam banyak perkara besar, secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya mengenal baik Zarof dan Lisa. Dalam persidangan, ia menegaskan tidak terlibat dalam pemufakatan jahat sebagaimana yang dituduhkan oleh jaksa kepada para terdakwa.
“Pemeriksaan saya sebelumnya hanya terkait tulisan tangan milik Lisa Rachmat, bukan karena saya terlibat,” ungkap Kaligis di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti. Ia merujuk pada bukti tulisan ‘OC Kasasi 5 M’ yang ditemukan saat penggeledahan kantor Lisa Rachmat. OC Kaligis menegaskan tidak mengetahui maksud tulisan tersebut dan tidak merasa pernah menjanjikan atau menerima dana terkait perkara tersebut.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Zarof Ricar bersama Lisa dan Ronald Tannur diduga berupaya menyuap Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo, dengan imbalan sebesar Rp5 miliar. Tujuannya untuk mengamankan putusan bebas Ronald dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang sebelumnya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2024 menjatuhkan vonis pidana lima tahun terhadap Ronald Tannur. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 1466/K/Pid/2024. Meski begitu, hakim ketua Soesilo menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat), karena menilai tidak ada niat jahat dari Ronald untuk membunuh korban.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak yang memiliki perkara di MA. Nilainya tidak main-main, yakni mencapai Rp915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram. Gratifikasi tersebut diduga diterima secara bertahap dari proses di tingkat pertama hingga peninjauan kembali.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena mengungkap indikasi praktik mafia peradilan yang melibatkan tokoh-tokoh besar di institusi hukum. Praktik suap dan gratifikasi yang diduga terjadi dinilai merusak integritas lembaga peradilan yang semestinya menjadi penjaga keadilan dan kepastian hukum.
Dengan keterlibatan saksi-saksi penting seperti OC Kaligis dan Hakim Agung Soesilo, publik berharap proses persidangan berjalan transparan dan menghadirkan kebenaran. Kejelasan fakta hukum di ruang sidang menjadi fondasi penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.