Jokowi Kembali Digugat di PN Solo, Kali Ini Soal Keaslian Ijazah SMA

Solo, Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat ke publik. Muhammad Taufiq, seorang pengacara asal Solo, secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Dalam gugatan tersebut, Taufiq menggugat empat pihak: Presiden Jokowi sebagai tergugat utama, KPU Kota Solo, SMAN 6 Solo, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Gugatan ini menyoroti dugaan ketidaksesuaian informasi mengenai latar belakang pendidikan Jokowi, khususnya di jenjang Sekolah Menengah Atas. Taufiq mengklaim bahwa berdasarkan penelusuran timnya, ijazah SMA Jokowi tidak dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo seperti yang selama ini tercantum, melainkan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP). Menurutnya, SMAN 6 baru resmi berdiri pada tahun 1986, sementara Jokowi lulus jauh sebelum itu.

“Kami mendapatkan fakta bahwa teman-teman seangkatan Pak Jokowi tidak ada yang lulus dari SMAN 6, tapi dari SMPP. Ini jadi dasar penting gugatan,” ujar Taufiq saat memberi keterangan kepada media di PN Solo, Senin (14/4).

Lebih lanjut, ia menyoroti peran KPU Kota Solo yang dianggap tidak menjalankan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pendidikan calon kepala daerah. “KPU hanya memverifikasi fotokopi legalisir ijazah. Itu tidak cukup untuk memastikan keasliannya,” tambah Taufiq.

UGM juga turut digugat lantaran menerima Jokowi sebagai mahasiswa dengan ijazah yang kini dipertanyakan. “Ijazah adalah dokumen sah yang menyatakan seseorang menyelesaikan pendidikan. Kalau ijazah SMA-nya bermasalah, bagaimana bisa diterima di perguruan tinggi?” kritiknya.

Presiden Jokowi menanggapi gugatan tersebut dengan serius. Ia telah mengumpulkan tim pengacara di Solo untuk mempertimbangkan langkah hukum. Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut tuduhan ini sebagai fitnah dan bentuk pembunuhan karakter. Ia juga menegaskan bahwa beban pembuktian ada di pihak penuduh.

Baca juga :  Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan 535 Gram Sabu oleh Pria Berjaket Ojol

“Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Kami sedang mempertimbangkan jalur hukum,” kata Jokowi, Jumat (11/4).

Sementara itu, Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengonfirmasi bahwa gugatan dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt telah diterima dan diverifikasi. PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim yang terdiri dari Putu Gede Hariadi sebagai Ketua Majelis, serta Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih sebagai hakim anggota.

Gugatan ini menambah daftar persoalan hukum yang dialamatkan kepada Jokowi di masa akhir jabatannya. Sebelumnya, Aufaa Luqmana, anak dari Ketua MAKI Boyamin Saiman, juga menggugat Jokowi terkait janji memproduksi massal mobil Esemka, yang dianggap tidak terealisasi.

Meski menghadapi berbagai tuntutan hukum, Presiden Jokowi menyatakan komitmennya untuk menanggapi dengan jalur legal yang sesuai aturan. Ia menyebut Indonesia sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi asas pembuktian dan proses peradilan yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *