Tom Lembong: Jaksa Lakukan Contempt of Court Karena Belum Serahkan Audit BPKP

Jakarta, Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Hal ini dikarenakan jaksa belum menyerahkan salinan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana diperintahkan oleh majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3), Tom Lembong menegaskan bahwa jaksa gagal memenuhi kewajiban mereka untuk menyerahkan dokumen yang menjadi salah satu dasar utama dalam kasus ini.

“Jaksa Penuntut Umum gagal menyampaikan audit BPKP hari ini sesuai dengan yang sudah diperintahkan oleh majelis hakim minggu lalu. Bagi saya, itu sesuatu yang cukup serius ya. Kalau saya melihatnya, maaf saya pakai istilah Inggris, ini seperti contempt of court,” ujar Tom Lembong dalam keterangannya usai sidang.

Kritik Terhadap Penegakan Hukum

Tom Lembong mempertanyakan itikad baik JPU dalam melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan lebih dari 15 bulan seharusnya cukup untuk menyelesaikan audit yang diminta. Namun, hingga saat ini, hasil audit tersebut belum diserahkan kepada dirinya selaku terdakwa maupun kepada tim penasihat hukum.

“Masa hari ini pun audit BPKP masih belum tuntas, masih belum final, dan masih belum bisa diperlihatkan kepada kami sebagai terdakwa maupun kepada majelis hakim juga,” tegas Tom Lembong.

Majelis hakim dalam persidangan kali ini juga menegaskan bahwa JPU wajib menyerahkan laporan audit sebelum agenda pemeriksaan ahli dari BPKP. Ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menegaskan bahwa dokumen tersebut harus diberikan kepada semua pihak yang berkepentingan sebelum pemeriksaan ahli berlangsung.

Baca juga :  Serangan Mematikan Israel: Gaza Berduka, 53 Korban Jiwa Termasuk Jurnalis

“Kami wajibkan sebelum pemeriksaan ataupun pengajuan ahli dari BPKP, penuntut umum wajib menyerahkan laporan tersebut kepada kami dan juga kepada penasihat hukum,” tegas Dennie dalam persidangan.

Dakwaan Terhadap Tom Lembong

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp515 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar. Ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait, yang berujung pada dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum di Indonesia. Keterlambatan penyerahan dokumen audit BPKP menimbulkan pertanyaan besar tentang kelancaran dan profesionalisme penegakan hukum. Kritik yang disampaikan oleh Tom Lembong terhadap JPU menunjukkan bahwa pengawasan publik dan keterbukaan dalam sistem peradilan menjadi aspek yang harus terus diperjuangkan demi keadilan yang sesungguhnya.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah kasus ini. Publik pun akan terus menanti apakah JPU dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perintah majelis hakim atau justru semakin menimbulkan kontroversi terkait penanganan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *