Mabes TNI Buka Suara soal Gugatan UU TNI ke MK

Jakarta, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya angkat bicara terkait gugatan terhadap Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan telah terdaftar dalam perkara nomor 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

TNI Hormati Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap proses hukum yang berlangsung, termasuk hak warga negara untuk mengajukan uji materi ke MK.

“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Kristomei dalam keterangan resminya, Senin (24/3).

Ia juga menjelaskan bahwa UU TNI yang baru telah melalui proses legislasi yang transparan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR dan pemerintah. Menurutnya, perubahan dalam UU tersebut tetap dalam kerangka supremasi sipil dan berlandaskan nilai-nilai demokrasi serta aturan hukum yang berlaku.

“Perubahan UU ini tetap menghormati supremasi sipil dan didasarkan pada nilai serta prinsip demokrasi,” tambahnya.

Gugatan ke MK dan Kontroversi UU TNI

Gugatan yang diajukan mahasiswa UI berfokus pada beberapa aspek, salah satunya adalah minimnya partisipasi publik dalam proses revisi UU tersebut. Para pemohon menilai bahwa proses revisi tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan bahwa revisi UU TNI dilakukan secara cepat tanpa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Mereka juga menyoroti penggunaan naskah akademik dari periode 2020-2024, padahal RUU tersebut tidak berstatus carry over ke periode berikutnya.

“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali,” bunyi petitum permohonan tersebut.

Baca juga :  Bos ChatGPT, Meta, dan Amazon Berikan Dukungan Finansial untuk Pelantikan Trump

TNI Tetap Fokus pada Tugas Pokok

Menanggapi gugatan ini, Mabes TNI menegaskan bahwa institusi militer akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan tidak akan terpengaruh oleh proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kristomei.

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (20/3). Surat Presiden untuk pembahasan RUU tersebut diterima DPR pada 18 Februari 2025, dan dalam waktu kurang dari satu bulan, revisi UU ini akhirnya disahkan.

Meskipun demikian, muncul pro dan kontra terkait revisi UU TNI ini, terutama dari kalangan akademisi dan aktivis yang menyoroti minimnya transparansi serta potensi dampaknya terhadap supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.

Kesimpulan

Gugatan terhadap UU TNI ini menjadi bukti bahwa publik masih memiliki kekhawatiran terhadap regulasi yang mengatur institusi militer. Sementara Mabes TNI menegaskan sikap netralnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada MK, kontroversi terkait revisi UU ini masih menjadi perhatian banyak pihak. Ke depan, keputusan MK akan menjadi penentu apakah revisi UU ini akan tetap berlaku atau mengalami perubahan kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *