Jakarta, Sidang nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan pernyataan mengejutkan dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (21/3), Hasto mengklaim menerima ancaman menjadi tersangka apabila Presiden Joko Widodo dipecat dari PDIP.
Kontroversi Pemecatan Jokowi dari PDIP
Hasto mengungkapkan bahwa tekanan terhadap dirinya meningkat tajam, terutama sejak Agustus 2023. Menurutnya, situasi ini memuncak setelah PDIP resmi memecat Jokowi dari keanggotaan partai. Keputusan tersebut, menurut Hasto, memicu reaksi keras yang berujung pada penggunaan kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sebagai alat politik untuk menekan dirinya.
Hasto juga menyebut bahwa dinamika politik yang terjadi menjelang Pemilu Kepala Daerah 2024 semakin memperkeruh suasana. Ia mengklaim bahwa terdapat pihak yang mengatasnamakan pejabat negara yang meminta agar dirinya tidak melanjutkan proses pemecatan terhadap Jokowi. Jika perintah tersebut tidak dipatuhi, Hasto mengaku diancam akan dijadikan tersangka dan ditangkap.
Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Dugaan suap yang menjerat Hasto terkait dengan kasus Harun Masiku, buron yang diduga terlibat dalam skandal politik uang. Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 21 UU Tipikor terkait perintangan penyidikan.
KPK mengumumkan status tersangka terhadap Hasto pada 24 Desember 2024, bertepatan dengan malam perayaan Natal. Hasto menilai bahwa keputusan ini memiliki muatan politis dan merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menekan dirinya dan partai politik yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
Bantahan dari Presiden Jokowi
Menanggapi tuduhan Hasto dan PDIP, Presiden Joko Widodo secara tegas membantah pernah mengirimkan utusan untuk mencegah pemecatannya dari PDIP. Ia menantang pihak yang melontarkan tuduhan tersebut untuk mengungkap identitas utusan yang dimaksud.
Jokowi juga mempertanyakan motif di balik klaim tersebut, mengingat dirinya tidak memiliki kepentingan untuk mempertahankan keanggotaannya di PDIP. Dalam pernyataan di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menegaskan bahwa dirinya telah bersikap diam terhadap berbagai tudingan, tetapi kesabarannya memiliki batas.
Implikasi Hukum dan Politik
Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum dan politik dapat saling berkelindan dalam dinamika kekuasaan di Indonesia. Penggunaan hukum sebagai alat politik telah menjadi perbincangan di berbagai kalangan. Para analis menilai bahwa peristiwa ini dapat menjadi preseden bagi hubungan antara partai politik dan kekuasaan eksekutif.
Di sisi lain, kasus ini juga memperlihatkan tantangan dalam menegakkan prinsip keadilan di Indonesia. Upaya untuk memastikan bahwa hukum berjalan independen tanpa intervensi politik menjadi tuntutan utama bagi banyak pihak. Judicial review atau gugatan hukum terhadap kasus ini berpotensi menjadi langkah lanjutan yang akan ditempuh oleh pihak terkait.
Dengan berkembangnya kasus ini, publik akan terus mencermati bagaimana proses hukum terhadap Hasto berlangsung serta dampaknya terhadap lanskap politik nasional, terutama menjelang periode pemerintahan selanjutnya.