Google kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp202,5 miliar atas dugaan praktik monopoli terkait sistem pembayaran Google Play Billing (GPB). Meski demikian, Google menyatakan tidak sepakat dengan keputusan tersebut dan memilih untuk mengajukan banding.
Sikap Google Terhadap Keputusan KPPU
Dalam pernyataan resminya, Google mengungkapkan bahwa praktik bisnis yang mereka terapkan memberikan dampak positif bagi ekosistem aplikasi di Indonesia. Menurut Google, sistem mereka menciptakan lingkungan yang sehat dan kompetitif melalui platform yang aman, akses ke pasar global, serta keberagaman pilihan, termasuk opsi sistem pembayaran alternatif seperti User Choice Billing.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding. Kami meyakini bahwa praktik yang kami terapkan saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia,” ujar perwakilan Google kepada CNNIndonesia.com pada Rabu (22/1).
Google juga menyoroti berbagai inisiatif mereka untuk mendukung pengembang aplikasi lokal, seperti program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity. Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada hukum Indonesia dan akan bersikap kooperatif selama proses banding berlangsung.
Dasar Keputusan KPPU
Keputusan KPPU untuk memberikan sanksi kepada Google didasarkan pada pelanggaran dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal yang dilanggar meliputi:
- Pasal 17, yang berkaitan dengan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
- Pasal 25 ayat 1 huruf b, yang mengatur tentang penyalahgunaan posisi dominan dan menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing baik dari segi harga maupun kualitas.
Komisioner Hilman Pujana, selaku Ketua Majelis Komisi, menjelaskan bahwa Google wajib menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store. Selain itu, Google diharuskan membayar denda sebesar Rp202,5 miliar yang disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Kasus Monopoli dan Dampaknya
Kasus ini bermula ketika Google mewajibkan pengembang aplikasi yang memasarkan produknya melalui Google Play Store untuk menggunakan sistem pembayaran GPB. Jika tidak mematuhi aturan ini, aplikasi tersebut berisiko dihapus dari platform. Praktik ini dianggap membatasi pilihan konsumen dan memberikan keuntungan yang tidak adil bagi Google.
Google Play Billing sendiri adalah metode pembayaran yang digunakan untuk pembelian produk atau layanan digital dalam aplikasi (in-app purchase) yang didistribusikan melalui Google Play Store. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pengguna, tetapi dinilai merugikan pengembang aplikasi lokal yang ingin menggunakan sistem pembayaran alternatif.
Langkah Selanjutnya
Proses banding yang diajukan Google akan menjadi penentu dalam kasus ini. Di sisi lain, keputusan KPPU ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik monopoli tidak akan ditoleransi di Indonesia. Pengawasan yang ketat terhadap perusahaan teknologi besar diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan inklusif.
Google menyatakan akan terus bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berlangsung. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka untuk tetap beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi perusahaan teknologi lainnya untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan praktik bisnisnya, terutama di pasar yang memiliki regulasi ketat seperti Indonesia.