Jakarta, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa panitia kerja (Panja) Komisi I DPR hanya membahas tiga perubahan pasal dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons berbagai isu yang berkembang di media sosial terkait revisi tersebut.
Tiga Perubahan Pasal dalam RUU TNI
Dasco menjelaskan bahwa ketiga pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Ia menegaskan bahwa revisi ini hanya menyangkut aspek internal TNI, batas usia pensiun prajurit, serta perluasan lingkup penempatan personel TNI di instansi sipil.
- Pasal 3: Kedudukan Kementerian Pertahanan
Perubahan pada Pasal 3 mencakup ayat 1 dan ayat 2. Dasco menyatakan bahwa perubahan ini hanya bersifat pengaturan internal. Pada ayat 2, kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategi TNI berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. - Pasal 53: Kenaikan Batas Usia Pensiun
Dalam revisi ini, batas usia pensiun prajurit TNI mengalami kenaikan yang bervariasi, yakni dari 55 tahun menjadi maksimal 62 tahun. Langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi serta mempertimbangkan masa pengabdian para prajurit. - Pasal 47: Penempatan TNI di Instansi Sipil
Perubahan pada Pasal 47 mengatur tentang penempatan personel TNI di berbagai instansi sipil. Sebelumnya, ada beberapa lembaga yang telah diisi oleh personel TNI, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Badan Intelijen Negara, hingga Mahkamah Agung. Dalam draf terbaru, enam instansi baru ditambahkan, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
DPR Bantah Isu Tidak Transparan
Dasco menyoroti berbagai informasi yang beredar di media sosial yang menurutnya tidak sesuai dengan isi pembahasan di Komisi I DPR. Ia menegaskan bahwa revisi ini tidak mencakup perubahan besar seperti yang diklaim oleh beberapa pihak.
“Kami cermati bahwa di publik, di media sosial itu beredar draf-draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (17/3).
Meski demikian, pembahasan RUU TNI ini menuai kritik dari berbagai elemen masyarakat. Beberapa kelompok sipil menilai bahwa rapat pembahasan yang digelar pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta, berlangsung secara mendadak dan terkesan tidak transparan. Bahkan, sejumlah demonstrasi telah dilakukan untuk menolak revisi UU TNI ini.
Tanggapan Masyarakat dan Proses Selanjutnya
Kelompok sipil yang menolak revisi UU TNI menilai bahwa perluasan penempatan personel TNI di instansi sipil bisa mengancam profesionalisme TNI dan mengaburkan batas antara militer dan sipil. Meski demikian, DPR menyatakan bahwa perubahan ini telah melalui kajian mendalam dan tetap dalam koridor hukum.
Dengan berbagai tanggapan yang muncul, proses pembahasan RUU TNI masih akan terus berlanjut. DPR berharap masyarakat dapat menilai isi revisi ini berdasarkan fakta yang sebenarnya, bukan sekadar isu yang berkembang di media sosial. Sementara itu, pihak yang menolak revisi ini telah melayangkan protes dan kini beberapa di antaranya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Revisi UU TNI ini menjadi perdebatan panas di tengah publik. Ke depan, apakah revisi ini akan tetap berjalan atau mengalami perubahan kembali akan bergantung pada dinamika politik dan masukan dari berbagai pihak.