Jakarta, Bareskrim Polri mengungkap bahwa Direktur klub sepak bola Persiba Balikpapan, Catur Adi, diduga sebagai bandar narkotika besar di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, ia juga disebut mengendalikan peredaran narkoba di Lapas Klas IIA Balikpapan.
Pengungkapan Jaringan Narkoba di Lapas
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari Kalapas Klas IIA Balikpapan terkait adanya indikasi peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Polda Kalimantan Timur bekerja sama dengan pihak Lapas untuk melakukan razia pada 27 Februari lalu. Dalam razia itu, ditemukan bukti adanya peredaran narkotika jenis sabu dengan jumlah mencapai 3 kilogram. Namun, sebagian besar narkotika tersebut telah terjual dan dikonsumsi oleh narapidana, sehingga hanya tersisa 69 gram saat penggeledahan dilakukan.
Keterlibatan Catur Adi dan Jaringan Kaki Tangannya
Dari hasil penggeledahan dan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi 9 orang kaki tangan Catur yang berada di dalam Lapas. Mereka diidentifikasi dengan inisial E, S, J, S, A, A, B, F, dan E, di mana E berperan sebagai pengendali utama dalam Lapas, sementara lainnya bertindak sebagai penjual narkoba.
Lebih lanjut, Brigjen Mukti menjelaskan bahwa tersangka E menyetorkan hasil penjualan narkoba kepada seorang pelaku berinisial D. Selanjutnya, uang tersebut diteruskan ke rekening dua tersangka lainnya, yaitu K dan R, yang dikendalikan langsung oleh Catur Adi.
Sistem Peredaran dan Aliran Dana
Pihak kepolisian mengungkap bahwa dalam jaringan ini, uang hasil penjualan narkotika dari dalam Lapas ditransfer ke rekening milik D. Dari D, uang tersebut diteruskan ke tersangka K dan R, yang bertindak sebagai pengelola dana di bawah kendali Catur. Berdasarkan bukti yang ditemukan, Mukti menegaskan bahwa Catur adalah bandar narkoba utama di Kalimantan Timur.
Langkah Hukum dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di dalam Lapas masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum. Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus menindak tegas jaringan narkoba yang beroperasi di dalam dan luar Lapas.