Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa aturan khusus mengenai tarif premi asuransi kendaraan listrik akan segera diterbitkan pada tahun 2025. Regulasi ini merupakan revisi atas Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 6 Tahun 2017 dan bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia.
Penyesuaian Tarif Premi untuk Kendaraan Listrik
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa regulasi baru ini telah masuk dalam program legislatif OJK dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan regulasi terkait dengan tarif premi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan listrik, sebagai perubahan atas SEOJK 6/2017. Regulasi ini telah masuk program legislatif OJK dan akan diterbitkan pada tahun 2025,” ujar Ogi dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (27/1).
Menurut Ogi, kendaraan listrik memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan kendaraan konvensional. Oleh karena itu, penyesuaian tarif premi asuransi menjadi langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik sekaligus memastikan keberlanjutan bisnis asuransi kendaraan bermotor.
Perkembangan Kendaraan Listrik di Indonesia
Dalam dua tahun terakhir, industri kendaraan listrik di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan. Data mencatat bahwa pada 2023 dan 2024, terjadi peningkatan jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di jalan raya. Meskipun demikian, jumlahnya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar konvensional.
Ogi menegaskan bahwa asuransi kendaraan listrik perlu memiliki skema perlindungan yang sesuai dengan kondisi dan risiko yang ada. Salah satu faktor utama yang dipertimbangkan dalam regulasi baru ini adalah biaya penggantian suku cadang dan perawatan kendaraan listrik yang cenderung lebih mahal dibandingkan kendaraan konvensional.
Asuransi Kendaraan Bermotor sebagai Pilar Utama Industri Asuransi Umum
Dalam industri asuransi umum, asuransi kendaraan bermotor merupakan salah satu penyumbang premi terbesar. OJK memperkirakan sektor ini akan mengalami pertumbuhan sebesar 7-8 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada 2025.
“Asuransi kendaraan bermotor tetap menjadi salah satu pendorong utama industri asuransi umum, bersama dengan asuransi harta benda dan asuransi kredit,” jelas Ogi.
Sejalan dengan meningkatnya popularitas kendaraan listrik, diharapkan regulasi baru ini dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong lebih banyak pemilik kendaraan listrik untuk menggunakan layanan asuransi sebagai bentuk perlindungan finansial.
Dampak dan Harapan terhadap Regulasi Baru
Diterbitkannya regulasi baru terkait tarif premi kendaraan listrik diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di sektor otomotif dan asuransi. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam memilih kendaraan listrik sebagai alternatif transportasi yang ramah lingkungan.
Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat transisi energi hijau, OJK bersama pemangku kepentingan lainnya terus melakukan koordinasi untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas, diharapkan industri kendaraan listrik di Indonesia semakin berkembang dan semakin banyak masyarakat yang beralih ke kendaraan berbasis listrik dengan perlindungan asuransi yang memadai.