Polisi Ungkap Peran dan Motif Kades Kohod dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut

Jakarta, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), SP, dan CE selaku penerima kuasa.

Pemufakatan Jahat dalam Pemalsuan Dokumen

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka bekerja sama dalam melakukan pemalsuan berbagai dokumen. Dokumen yang dipalsukan mencakup girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat dari warga Desa Kohod.

“Mereka menggunakan dokumen palsu ini untuk mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbit 260 sertifikat hak milik atas nama warga Kohod,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2).

Selain itu, Arsin dan Ujang Karta juga terbukti melakukan pemalsuan dokumen resmi milik desa selama periode Desember 2023 hingga November 2024. Kejahatan ini melibatkan manipulasi administratif yang memungkinkan mereka mengontrol proses sertifikasi tanah dengan cara ilegal.

Motif Kejahatan: Faktor Ekonomi

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan pemalsuan ini adalah keuntungan ekonomi. Djuhandhani menyebut bahwa meskipun penyelidikan masih terus berjalan, dugaan awal menunjukkan bahwa para tersangka berusaha meraup keuntungan besar dari manipulasi dokumen pertanahan ini.

“Motifnya tentu terkait dengan ekonomi. Namun, kami masih mendalami berapa besar keuntungan yang diperoleh masing-masing tersangka,” kata Djuhandhani.

Saling Tuding dalam Pemeriksaan

Dalam proses pemeriksaan, keempat tersangka sempat saling melempar tuduhan terkait dalang utama di balik pemalsuan dokumen ini. Penyidik melakukan konfrontasi langsung antar tersangka sebelum penetapan status mereka.

Baca juga :  Kepala Banggar DPR Dukung Kebijakan Prabowo Hapus Kuota Impor: Momentum Reformasi Ekonomi Nasional

“Kami melaksanakan konfrontir antara Sekdes, Kades, dan penerima kuasa. Dalam pemeriksaan, mereka saling menyalahkan, mengatakan bahwa uang berasal dari satu pihak ke pihak lain. Semua berputar-putar di antara mereka,” jelas Djuhandhani.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa keempat tersangka terlibat secara aktif dalam pemufakatan jahat yang bertujuan untuk mengamankan keuntungan pribadi dari penerbitan sertifikat palsu.

Langkah Hukum Selanjutnya

Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Saat ini, keempat tersangka menghadapi ancaman pidana berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Wewenang.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya transparansi dan keabsahan dalam proses kepemilikan tanah, serta perlunya pengawasan ketat terhadap pejabat desa yang memiliki kewenangan dalam administrasi pertanahan.

Kesimpulan

Kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kepala Desa Kohod dan jajarannya menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Dengan penyelidikan yang masih berlangsung, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat terlindungi dari praktik ilegal yang merugikan. Bareskrim Polri memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *