Pengacara Ronald Tannur Beri Uang Rp 35 Juta kepada Sekuriti PN Surabaya Usai Vonis Bebas

Kasus suap di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali mencuat. Kali ini, nama Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, menjadi sorotan karena menyerahkan uang senilai Rp 35 juta kepada salah satu sekuriti PN Surabaya, Sepyoni Nur Khalida. Peristiwa ini terjadi setelah vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, dibacakan.

Pengakuan Sepyoni Nur Khalida di Pengadilan

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sepyoni mengungkapkan bahwa uang tersebut ditransfer oleh Lisa Rachmat. Sepyoni mengaku awalnya diminta Lisa untuk memberikan nomor rekening. “Bu Lisa bilang itu tanda terima kasih karena telah menjaga sidang,” ujar Sepyoni.

Lisa pertama kali mentransfer Rp 10 juta untuk Sepyoni secara pribadi. Namun, saat Sepyoni bertanya apakah uang tersebut harus dibagi dengan tim sekuriti lainnya, Lisa menolak. Lisa menyatakan uang itu sepenuhnya untuk Sepyoni sebagai komandan regu sekuriti. Selanjutnya, Lisa kembali mentransfer Rp 25 juta untuk dibagikan kepada beberapa staf PN Surabaya.

Pembagian Uang dan Penolakan Salah Satu Panitera

Dari uang Rp 25 juta tersebut, Lisa meminta Sepyoni membagikannya kepada Panitera Muda PN Surabaya, Uji Astuti (Rp 10 juta), staf Panmud Yudhi (Rp 5 juta), dan Panitera Pengganti Siswanto (Rp 10 juta). Namun, Siswanto menolak uang tersebut, sehingga uang itu hingga kini masih disimpan oleh Sepyoni di rumahnya.

“Pak Sis tidak berkata apa-apa, hanya memberikan isyarat tangan menolak,” ujar Sepyoni.

Keterlibatan Hakim dan Suap Rp 3,6 Miliar

Kasus ini tidak hanya melibatkan Lisa Rachmat dan Sepyoni, tetapi juga tiga hakim nonaktif PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya diduga menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp 3,6 miliar). Suap tersebut diberikan agar mereka memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pidana kematian Dini Sera Afrianti.

Baca juga :  Indonesia Tumbang, Shin Tae-yong Tetap Percaya pada Peluang Semifinal

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa vonis bebas Ronald Tannur merupakan hasil dari suap yang direncanakan oleh Lisa Rachmat dan ibu Ronald, Meirizka Widjaja. Meirizka diketahui meminta bantuan Lisa untuk mengurus perkara tersebut hingga akhirnya melibatkan hakim-hakim PN Surabaya.

Kasasi dan Hukuman Ronald Tannur

Kasus ini kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung (MA) setelah jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *