Jakarta, Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara dugaan pemalsuan 93 dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Bekasi, Jawa Barat, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa peningkatan status perkara ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan serta hasil gelar perkara pada Kamis (27/2).
“Kemarin sore penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum telah melaksanakan gelar perkara, kami semua sepakat meningkatkan status laporan polisi tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/2).
Langkah Lanjutan dalam Proses Penyidikan
Dengan naiknya status kasus ini, penyidik akan segera memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa guna melengkapi alat bukti yang ada. Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya juga tengah menyiapkan berkas perkara yang nantinya akan dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi serta melaksanakan upaya-upaya paksa lainnya. Kami juga masih menunggu tambahan hasil pengujian laboratorium forensik terhadap beberapa barang bukti,” jelasnya.
Laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen SHM ini diterima dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (7/2). Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa beberapa sertifikat tanah di wilayah pagar laut Bekasi telah digadaikan ke bank swasta. Dari temuan ini, penyidik menduga para pelaku telah memperoleh keuntungan secara ilegal.
Dampak Kasus Pemalsuan SHM
Kasus pemalsuan SHM ini memiliki dampak yang luas, terutama dalam sektor pertanahan dan hukum agraria. Keberadaan sertifikat tanah palsu dapat merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat, investor, dan lembaga keuangan yang menerima sertifikat sebagai jaminan. Oleh karena itu, penyidikan terhadap kasus ini menjadi langkah penting untuk menegakkan hukum dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pakar hukum pertanahan menilai bahwa kasus ini mencerminkan perlunya penguatan sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Digitalisasi dan pengawasan ketat terhadap proses penerbitan sertifikat tanah menjadi solusi yang dapat mencegah praktik pemalsuan dokumen.