JAKARTA – Perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengerahkan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Indonesia menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Menurut Koalisi, kebijakan ini melanggar berbagai aturan hukum, termasuk UUD 1945, UU TNI, UU Kejaksaan, hingga UU Pertahanan Negara.
“Tugas pokok TNI jelas diatur dalam undang-undang, yaitu menjaga pertahanan negara, bukan mengamankan lembaga penegakan hukum,” ujar Ardi Manto, Direktur Imparsial.
Ardi juga menilai, tidak ada dasar hukum yang sah terkait kerja sama antara TNI dan Kejaksaan. Bahkan, Memorandum of Understanding (MoU) yang dijadikan acuan dinilai bertentangan dengan UU TNI itu sendiri.
Ia menambahkan, keberadaan Satpam sudah cukup untuk mengamankan kantor Kejaksaan, dan belum ada kondisi darurat yang memerlukan pelibatan militer.