Jakarta, Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, membantah tuduhan pemerasan sebesar Rp20 miliar yang dilayangkan terhadap dirinya. Tuduhan tersebut berasal dari tersangka kasus pembunuhan sekaligus anak pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan Muhammad Bayu Hartanto.
“Pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadapnya. Faktanya, ini adalah fitnah,” ujar Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).
Kronologi Kasus
Bintoro menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada April 2024, saat AN dilaporkan atas dugaan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.
Dalam penyelidikan, pihak kepolisian menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api di lokasi kejadian. Berdasarkan temuan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, di bawah pimpinan Bintoro, melakukan penyelidikan intensif hingga perkara dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan dengan dua tersangka, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.
Klarifikasi dan Bantahan
Bintoro menegaskan bahwa tuduhan pemerasan Rp20 miliar terhadapnya tidak berdasar dan tidak masuk akal. “Saya sangat terbuka untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan di ponsel saya, termasuk keterkaitan dengan AN. Selama ini, saya tidak pernah berkomunikasi langsung dengan yang bersangkutan,” tegasnya.
Bintoro juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh data rekening koran miliknya untuk diperiksa. “Saya bahkan meminta dilakukan penggeledahan di rumah saya untuk membuktikan bahwa tuduhan terkait uang miliaran rupiah itu tidak benar,” tambahnya.
Selain tuduhan pemerasan, Bintoro juga menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menuduh dirinya menerima uang tunai Rp5 miliar dan transfer sebesar Rp1,6 miliar sebanyak tiga kali. Namun, Bintoro menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai fakta.
Tuduhan Pembelian Jabatan
Bintoro juga membantah tuduhan bahwa dirinya membeli pangkat AKBP untuk mempercepat jenjang kariernya. Ia menegaskan bahwa kariernya justru termasuk yang paling lambat dibandingkan rekan-rekan seangkatannya.
“Saya tidak pernah membeli pangkat atau jabatan. Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Saat ini, Bintoro masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya. Ponsel pribadinya telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.