KPK Cegah Eks Pejabat Pajak Muhamad Haniv Pergi ke Luar Negeri

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv. Haniv dicegah untuk bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi.

Pencegahan Haniv ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/2), menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum yang sedang berjalan.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Tessa.
Larangan ini tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025 dan akan berlaku selama enam bulan ke depan. Haniv diwajibkan untuk tetap berada di dalam negeri guna memenuhi panggilan penyidik kapan saja diperlukan.

Dugaan Gratifikasi Senilai Rp21,5 Miliar

Penyidikan terhadap Haniv dimulai setelah KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 12 Februari 2025. Ia diduga menerima gratifikasi dengan total nilai sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.
Dugaan gratifikasi ini mencakup:
– Pendanaan untuk fashion show brand anaknya sebesar Rp804.000.000
– Penerimaan lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000
– Penempatan dana pada deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp14.088.834.634
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan oleh KPK.

Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Langkah pencegahan ini merupakan bentuk komitmen KPK dalam memberantas korupsi, terutama di sektor perpajakan yang sangat strategis bagi negara. KPK terus melakukan pengawasan terhadap pejabat yang diduga melakukan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini juga menambah daftar panjang pejabat pajak yang tersandung masalah hukum akibat dugaan tindak pidana korupsi. KPK berharap masyarakat turut serta dalam mengawal kasus ini agar proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Baca juga :  BYD Gugat PT Worcas Nusantara Abadi atas Penggunaan Merek Denza di Indonesia

Kesimpulan

Pencegahan terhadap Muhamad Haniv menjadi langkah preventif KPK dalam memastikan proses penyidikan berjalan tanpa hambatan. Dengan nilai gratifikasi yang cukup besar, kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum perbaikan sistem perpajakan di Indonesia. KPK masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aliran dana gratifikasi tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas dalam pengelolaan keuangan negara harus dijaga dengan ketat. Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *