BPJS Ketenagakerjaan Siap Layani Klaim JHT 8.371 Eks-Karyawan Sritex Secara Kolektif

Surakarta, BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta akan memulai pelayanan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 eks-karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) secara kolektif mulai Rabu (4/3). Layanan ini dilakukan sebagai langkah responsif terhadap permintaan satuan tugas (Satgas) yang dibentuk oleh perusahaan dan serikat pekerja PT Sritex.

Pelayanan Klaim Dilakukan Secara Kolektif

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta, Teguh Wiyono, mengungkapkan bahwa seluruh eks-karyawan Sritex dapat mengajukan klaim JHT melalui Satgas yang telah dibentuk. Proses pencairan akan berlangsung di Gedung Serba Guna dalam kompleks pabrik Sritex dan direncanakan berjalan selama 10 hari sejak Rabu (5/3).

“Kami mengimbau seluruh pekerja eks-Sritex untuk mengajukan klaim melalui Satgas yang telah ditunjuk agar dapat dilayani dengan lebih cepat dan terorganisir,” ujar Teguh, Senin (3/3).

Untuk memastikan kelancaran proses, BPJS Ketenagakerjaan telah menugaskan 35 personel khusus yang akan menangani klaim JHT. Tim ini terdiri dari berbagai bagian, termasuk 10 petugas di lokasi layanan, 10 orang di kantor bagian penetapan, 10 petugas dalam agenda pencairan, serta 5 petugas keuangan yang akan memfasilitasi proses transfer dana.

Target Pelayanan 1.000 Klaim per Hari

BPJS Ketenagakerjaan menargetkan penyelesaian maksimal 1.000 klaim JHT setiap harinya. Dengan demikian, pencairan dana bagi seluruh eks-karyawan Sritex diharapkan dapat selesai dalam waktu 10 hari. Teguh optimistis bahwa seluruh proses akan berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kami yakin 8.371 klaim ini dapat diselesaikan dalam 10 hari dengan sistem yang telah kami siapkan,” kata Teguh.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin bahwa dana JHT yang telah diajukan akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang bersangkutan, sehingga tidak ada kendala dalam pencairan dana yang menjadi hak mereka.

Baca juga :  Petugas Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan 535 Gram Sabu oleh Pria Berjaket Ojol

Dukungan bagi Eks-Karyawan Sritex

Langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan para eks-karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelayanan kolektif ini diharapkan dapat meringankan beban mereka dalam mengakses hak JHT tanpa harus melalui prosedur yang panjang dan berbelit-belit.

Sejak pengurangan tenaga kerja yang terjadi di PT Sritex, banyak eks-karyawan yang menggantungkan harapan pada pencairan JHT sebagai bentuk jaminan finansial mereka. Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan layanan yang efisien, transparan, dan profesional.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan para eks-karyawan Sritex dapat segera memperoleh hak mereka dan menggunakan dana JHT untuk kebutuhan yang lebih mendesak. BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan agar pekerja yang ingin mengajukan klaim memastikan kelengkapan dokumen agar proses berjalan lancar.

Langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam mempercepat proses pencairan JHT bagi eks-karyawan Sritex menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang adil dan merata. Proses pencairan yang terorganisir dan efisien menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga kerja yang terdampak oleh dinamika industri tekstil di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *