Polisi Belum Terima Laporan Resmi Terkait Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM

Yogyakarta, Hingga Kamis (10/4), Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto.

Kepala Subbidang Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW, menjelaskan bahwa belum ada laporan masuk, baik di tingkat Polda maupun di Polres jajaran. Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan koordinasi aktif dengan pihak kampus serta institusi terkait lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan perkembangan perkara ini.

“Kami sudah menjalin komunikasi dengan UGM dan stakeholder lainnya. Meski laporan resmi belum masuk, kami tetap siap memberikan perlindungan dan tindak lanjut apabila korban memilih untuk menempuh jalur hukum,” ujar Verena.

Sementara itu, Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, juga mengonfirmasi bahwa hingga kini korban belum melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. UGM, kata Andi, lebih mengutamakan pendampingan psikologis dan sosial bagi korban agar mereka bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa.

“Fokus utama kami saat ini adalah pemulihan kondisi korban. Kami sudah menerima beberapa laporan mengenai trauma yang dialami korban, namun saat ini kondisi mereka berangsur membaik,” ujarnya.

Kasus ini sempat menarik perhatian publik setelah UGM secara resmi memecat Edy Meiyanto dari jabatannya sebagai dosen per Januari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM, melalui Komite Pemeriksa, menyatakan Edy terbukti melakukan kekerasan seksual. Bukti-bukti yang diajukan dalam pemeriksaan mencakup dokumen, testimoni, dan catatan internal.

Komite menyimpulkan bahwa Edy melanggar Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m. Ia dinilai melanggar kode etik sebagai dosen dan telah mencemari nilai-nilai akademik yang dijunjung tinggi UGM.

Baca juga :  KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB, Termasuk Eks Dirut Yuddy Renaldi

Tak hanya pemecatan, UGM juga telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan oleh Edy sebagai aparatur sipil negara. Proses ini merupakan bagian dari koordinasi kampus dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pada Maret 2025, Kemendikbudristek mendelegasikan proses pemeriksaan disiplin tersebut kepada UGM. Tim pemeriksa terdiri dari unsur pimpinan fakultas, bagian sumber daya manusia (SDM), dan pengawasan internal. Nantinya, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar rekomendasi sanksi kepada Menteri.

Dalam konteks ini, penting bagi publik untuk memahami bahwa pendampingan korban dan penegakan kode etik menjadi bagian dari tanggung jawab moral institusi pendidikan tinggi. UGM menunjukkan komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual, tidak hanya melalui sanksi administratif, tetapi juga melalui dukungan psikologis terhadap korban.

Dengan belum adanya laporan ke pihak kepolisian, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi berlebihan. Proses internal yang sedang berjalan diharapkan tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *