Jakarta, Kepala Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Abdul Rosyid, menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Bekasi. Abdul datang ke Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (20/2) pukul 13.40 WIB bersama kuasa hukumnya, Rahman Permana.
Dugaan Pemalsuan Sertifikat di Pagar Laut Bekasi
Rahman Permana menyatakan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang sedang diusut oleh penyidik. “Hari ini dipanggil terkait adanya dugaan surat palsu atau masukan keterangan autentik,” ujar Rahman kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Abdul Rosyid turut membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pagar laut Bekasi. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa mereka akan memberikan keterangan yang transparan kepada penyidik guna membantu proses penyelidikan.
Pernyataan Abdul Rosyid
Abdul Rosyid mengungkapkan bahwa ini adalah kali pertama dirinya dipanggil sebagai saksi oleh penyidik. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara mendalam terkait dugaan pemalsuan dokumen yang sedang diselidiki.
“Saya selaku kepala desa baru, saya dilantik 14 Agustus 2023. Jadi, adanya dugaan pemalsuan ini saya kurang tahu. Tiba-tiba ada dugaan seperti ini,” ujar Abdul.
Latar Belakang Penyelidikan Bareskrim
Kasus pemalsuan sertifikat di pagar laut Bekasi mulai diusut setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan dugaan tersebut kepada Bareskrim Polri pada Jumat (7/2).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa tim penyelidik telah mulai mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kebenaran kasus ini. “Mulai hari ini tim sudah melaksanakan upaya penyelidikan. Kami menurunkan beberapa anggota untuk mengumpulkan bahan keterangan serta barang bukti yang bisa digunakan dalam proses lebih lanjut,” ungkapnya pada Kamis (13/2).