Jakarta, Dugaan skandal korupsi kembali mencuat di dunia hukum Indonesia. Jaksa Azam Akhmad Akhsya bersama dua pengacara korban kasus robot trading Fahrenheit diduga melakukan kongkalikong dalam penyelewengan aset sitaan sebesar Rp23,2 miliar. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengembalikan hak korban.
Modus Penyelewengan Aset Sitaan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa Azam, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, memiliki kewajiban untuk mengembalikan aset sitaan senilai Rp61,4 miliar kepada para korban setelah kasus dinyatakan inkrah di tingkat kasasi.
Namun, alih-alih menunaikan kewajibannya, Azam diduga bekerja sama dengan dua kuasa hukum korban berinisial BG dan OS untuk menyelewengkan sebagian dana tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Azam menerima Rp11,5 miliar, sementara OS dan BG masing-masing memperoleh Rp8,5 miliar dan Rp3 miliar. Akibatnya, dari total aset sitaan, hanya Rp38,2 miliar yang dikembalikan kepada para korban.
Langkah Hukum terhadap Para Pelaku
Patris menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap Azam dan para tersangka lainnya. Azam yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Landak, Kalimantan Barat, telah ditangkap dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Sementara itu, pengacara berinisial BG telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan OS, yang juga berperan dalam kasus ini, masih belum memenuhi panggilan penyidik. Pihak kejaksaan menghimbau agar OS kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Azam dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, serta Pasal 12B Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut mencakup pidana penjara serta denda yang cukup besar.
Dampak dan Harapan Publik
Kasus ini semakin menambah daftar panjang skandal korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Masyarakat berharap agar kejaksaan dan kepolisian tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan aset yang telah diselewengkan agar dapat dikembalikan sepenuhnya kepada korban. Transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi integritas institusi hukum di Indonesia.
Dengan adanya pengawasan ketat dari publik dan media, diharapkan kasus ini dapat ditangani dengan seadil-adilnya, sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan korupsi, terutama di lingkup aparat penegak hukum.